Berkas Sambo Cs Lengkap, Publik Diminta Kawal Terus Kasus Brigadir J

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah)
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara pidana dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah lengkap alias P21. Berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana ini salah satunya eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Polri Bakal Pindahkan Personel ke IKN Mulai Pertengahan 2024

Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) meminta semua pihak termasuk publik untuk terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir J hingga akhir. Ketua Umum PP Hikmahbudhi Wiryawan menyampaikan pengawalan terhadap kasus ini penting agar keluarga Brigadir J bisa mendapatkan keadilan.

Wiryawan pun mengapresiasi upaya Polri dan Kejagung yang berupaya membuat perkara itu bisa segera disidangkan. 

Selesai Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen BSB Ini

"Akhirnya Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau kasus Sambo sudah lengkap atau P21," kata Wiryawan, dalam keterangannya,  Rabu, 28 September 2022.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pensiun dari Polri, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Ingin Jadi Lurah

Menurut dia, Polri dan Kejagung sudah berupaya keras serta teliti dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Selain itu, Hikmahbudhi juga mendukung langkah Polri yang memproses pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Sambo dkk. 

"Hikmahbudhi apresiasi Polri bersama Kejagung yang sudah bekerja keras, teliti juga profesional. Apalagi bukan cuma kasus pidananya yang juga dituntaskan, tapi juga perkara kode etiknya," ujar Wiryawan. 

Ketua Umum PP Hikmahbudhi Wiryawan

Photo :
  • Istimewa

Obstruction of justice P21

Kejagung sebelumnya menyataan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.

Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap. Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.

Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya