Putri Candrawathi Resmi Ditahan

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J menjalani wajib lapor
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA Nasional – Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya resmi ditahan. 

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. "Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, 30 September 2022.

Menurut Sigit, penyidik sudah melakukan assesment terhadap kesehatan Putri. Fisik dan psikisnya dinyatakan sehat. "Baru saja kami mendapatkan laporan kondisi jasmani dan psikologi saudara PC dalam keadaan baik," katanya.

Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan di Hari Natal, Ferdy Sambo Tidak

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim

Photo :
  • ANTARA

Berkas Lengkap

Momen Anak Ferdy Sambo Tribrata Putra Wisuda Prabhatar Akpol 2023, Edhy Prabowo Kasih Semangat

Kejaksaaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyatakan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi.

Photo :
  • (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap. 

Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk mempersingkat persidangan.

Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya