Putri Candrawathi Ditahan, Pengacara: Ini Keputusan yang Berat

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi resmi ditahan. Penahanan dilakukan setelah Putri memenuhi wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan hari ini, Jumat, 30 September 2022.

5 Fakta Penangkapan Pegi Perong, Pembunuh Vina Cirebon yang Buron Delapan Tahun

Pengacara Putri, Arman Hanis mengatakan penahanan terhadap kliennya itu dilakukan untuk mendukung proses persidangan. Arman menilai penahanan Putri merupakan keputusan yang berat, namun pihaknya menerima. 

"Penyidik memutuskan melakukan penahanan dengan penjelasan alasan penahanan adalah untuk mendukung proses persidangan. Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan," kata Arman dalam keterangan tertulisnya.

Bareskrim Periksa Pejabat Pelaksana RUPSLB Bank Sumsel Babel

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J menjalani wajib lapor

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

"Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," jelasnya.

Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Kedok Pondok Pesantren

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya resmi ditahan. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. "Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, 30 September 2022.

Menurut Sigit, penyidik sudah melakukan assesment terhadap kesehatan Putri. Fisik dan psikisnya dinyatakan sehat. 

Sementara itu, sebelumnya Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya