KY Terima 95 Pendaftar Calon Hakim Agung

Anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai
Sumber :
  • VIVA/Natania

VIVA Nasional – Komisi Yudisial telah menerima usulan calon hakim agung sebanyak 95 orang dan 15 calon hakim Ad Hoc HAM di Majelis Agung periode 2022/2023.

Kasus Dugaan Pencucian Uang Gazalba Saleh, KPK Jadwalkan Periksa 2 Hakim Agung MA

Hal itu disampaikan Amzulian Rifai, Anggota Komisi Yudisial, di acara "Sinergi Komisi Yudisial dan Media Massa Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih". 

Dalam pendaftaran tersebut, 58 orang mendaftar melalui jalur karier dan 36 orang melalui jalur non-karier. Berdasarkan jenis kelamin, diketahui 82 orang laki-laki dan 13 perempuan yang sudah mendaftar.

KPK Panggil Dua Hakim Agung di Kasus Korupsi Gazalba Saleh, Siapa Dia?

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Namun, Amzulian menjelaskan bahwa Komisi Yudisial hanya menerima 14 orang saja, yang nantinya akan menempati jabatan tersebut.

Zarof Ricar jadi Eksekutif Produser di Film Sang Pengadil, Tingkatkan Minat Jadi Hakim

"Jadi yang kita butuhkan dari perdata 1 orang, pidana 7 orang, tata usaha negara (TUN) 1 orang, TUN khusus pajak 1 orang dan agama 1 orang. Yang tidak kalah pentingnya calon Hakim Adhoc HAM di MA itu 3 orang yang kita butuhkan," ujar Amzulian, di Citarik, Sukabumi, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Adapun tahap seleksi yang nantinya akan dijalankan oleh setiap masing-masing kandidat, Komisi Yudisial menetapkan 5 seleksi seperti administrasi, kualitas, kepribadian kesehatan, wawancara, dan penetapan kelulusan.

Amzulin juga menekankan bahwa proses untuk penyeleksian ini benar-benar dilakukan dengan matang dan membutuhkan waktu. Terlebih, mereka membutuhkan waktu untuk menelaan rekam jejak dari masing-masing calon hakim agung dan hakim.

"Prosesnya panjang ya, tidak asal-asalan, kami juga melihat track record mereka gimana," katanya. 

Amzulin menegaskan bahwa Komisi Yudisial akan bekerja dengan baik untuk memilih calon hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya