KPK Panggil Dua Hakim Agung di Kasus Korupsi Gazalba Saleh, Siapa Dia?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada dua orang hakim agung terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali fikri mengatakan bahwa dua hakim agung yang dipanggil itu yakni Desnayeti dan Yohanes Priyana. Pemanggilan dilakukan pada Selasa 19 Maret 2024.

"Hari ini (19/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024

Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

Ali menjelaskan bahwa dua hakim agung tersebut dipanggil lembaga antirasuah berkapasitas sebagai saksi.

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditangkap KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Fires 66 Employees Who Accepted Bribes from Inmates

Diketahui, hakim agung Gazalba Saleh telah kembali ditahan KPK terkait kasus korupsinya. Ia sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Gazalba Saleh kembali ditahan karena penyidik berhasil menemukan kecukupan alat bukti usai kasusnya di kembangkan. Hal itu dilakukan lewat pengembangan kasus suap di lingkungan MA.

"KPK kemudian mengembangkan perkarannya dan berdasarkan kecukupan alat bukti naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU," ujar Asep Guntur di gedung merah putih KPK, Kamis 30 November 2023.

Asep pun menjelaskan bahwa Gazalba akan ditahan dalam kurun waktu 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan mulai hari ini di Rumah Tahanan KPK.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka GS untuk 20 hari pertama, mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Asep.

Gazalba Saleh dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya