KY Terima 95 Pendaftar Calon Hakim Agung

Anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai
Sumber :
  • VIVA/Natania

VIVA Nasional – Komisi Yudisial telah menerima usulan calon hakim agung sebanyak 95 orang dan 15 calon hakim Ad Hoc HAM di Majelis Agung periode 2022/2023.

Hal itu disampaikan Amzulian Rifai, Anggota Komisi Yudisial, di acara "Sinergi Komisi Yudisial dan Media Massa Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih". 

Dalam pendaftaran tersebut, 58 orang mendaftar melalui jalur karier dan 36 orang melalui jalur non-karier. Berdasarkan jenis kelamin, diketahui 82 orang laki-laki dan 13 perempuan yang sudah mendaftar.

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Namun, Amzulian menjelaskan bahwa Komisi Yudisial hanya menerima 14 orang saja, yang nantinya akan menempati jabatan tersebut.

"Jadi yang kita butuhkan dari perdata 1 orang, pidana 7 orang, tata usaha negara (TUN) 1 orang, TUN khusus pajak 1 orang dan agama 1 orang. Yang tidak kalah pentingnya calon Hakim Adhoc HAM di MA itu 3 orang yang kita butuhkan," ujar Amzulian, di Citarik, Sukabumi, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Adapun tahap seleksi yang nantinya akan dijalankan oleh setiap masing-masing kandidat, Komisi Yudisial menetapkan 5 seleksi seperti administrasi, kualitas, kepribadian kesehatan, wawancara, dan penetapan kelulusan.

Amzulin juga menekankan bahwa proses untuk penyeleksian ini benar-benar dilakukan dengan matang dan membutuhkan waktu. Terlebih, mereka membutuhkan waktu untuk menelaan rekam jejak dari masing-masing calon hakim agung dan hakim.

DPR Setujui 7 Hakim Agung pada MA, Ini Nama-namanya

"Prosesnya panjang ya, tidak asal-asalan, kami juga melihat track record mereka gimana," katanya. 

Amzulin menegaskan bahwa Komisi Yudisial akan bekerja dengan baik untuk memilih calon hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM.

KPK Yakin Gazalba Saleh Tak Kembali Dapat Vonis Bebas


 

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh

Hakim MA Gazalba Saleh Didakwa TPPU untuk Beli Alphard hingga Lunasi Rumah KPR

Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh telah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 25 miliar lebih dalam menangani kasus perkara di lingkungan MA.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024