KPK Tahan Lagi Hakim Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

KPK kembali menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menahan kembali hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Kali ini justru Gazalba Saleh ditahan karena kasus dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Berdasarkan pantauan, Gazalba Saleh tampak kembali mengenakan rompi orange bertuliskan 'Tahanan KPK'. Padahal dia belum lama ini baru saja mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim.

Gazalba terlihat hanya bisa tertunduk ketika kembali mengenakan rompi orange. Dia pun mengenakan topi berwarna abu-abu dan kondisi tangan diborgol.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Gazalba Saleh kembali ditahan karena penyidik berhasil menemukan kecukupan alat bukti usai kasusnya di kembangkan. Hal itu dilakukan lewat pengembangan kasus suap di lingkungan MA.

KPK kembali menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh di kasus TPPU

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

"KPK kemudian mengembangkan perkarannya dan berdasarkan kecukupan alat bukti naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU," ujar Asep Guntur di gedung merah putih KPK, Kamis 30 November 2023.

Asep pun menjelaskan bahwa Gazalba akan ditahan dalam kurun waktu 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan mulai hari ini di Rumah Tahanan KPK.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka GS untuk 20 hari pertama, mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Asep.

Gazalba Saleh dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya