Mantan Dirut PDAM Manado Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Direktur Utama PDAM, HCR, jadi tersangka korupsi.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Nasional - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Manado, Sulawesi Utara, inisial HCR alias Hanny (69) resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas kasus korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM dengan PT Air Manado.

SYL Juga Bayar Biduan Pakai Hasil Uang Korupsi Kementan, Saksi: Rp100 Juta Sekali Transfer

Total Kerugian Negara Rp55,9 Miliar

Kepala Kejati Sulut, Edy Birton, melalui Kasi Penkum, Theodorus Rumampuk, menuturkan bahwa total kerugian negara yang di korupsi HCR diperkirakan mencapai Rp55,9 miliar sepanjang 2006-2021.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Diduga Korupsi Saat Jabat Dirut PDAM Kota Manado

Theodorus menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat Dirut PDAM Kota Manado pada 22 Oktober 2005. Saat itu, HCR diduga menyalahgunakan kewenangan.

Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare

"HCR ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air tahun 2006 sampai dengan 2021," katanya.

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Tidak Sesuai dengan Ketentuan

Dia menyebut bahwa HCR  menandatangani perjanjian kerja sama (cooperation agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) terkait pengelolaan air bersih namun tidak sesuai dengan ketentuan.

"Akibat dari kerja sama itu seluruh aset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN serta hibah pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT Air Manado. Sehingga terjadi kerugian negara yang mencapai Rp55,9 miliar lebih," kata Theodorus.

Saat ini, tersangka HCR ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sulut Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022.

"Tersangka HCR sudah ditahan sesuai surat perintah penahanan dari Kejati Sulut," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya