Anak-Istri Lukas Enembe Tolak Penuhi Panggilan KPK

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Sumber :
  • ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua

VIVA Nasional – Anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda menyatakan menolak bersaksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona. Penolakan tersebut dikarenakan istri dan anak Gubernur Papua itu tidak bisa meninggalkan Papua lantaran harus menemani Lukas Enembe yang masih dalam kondisi sakit.

Harga dan Spesifikasi Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan SYL Terkait TPPU

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, bersama tim dokter

Photo :
  • VIVA/Riyan Rizki Roshali

KPK Cecar Soal Dugaan Aliran Uang hingga Pemberian Barang ke Biduan Sewaan SYL

"Keputusan keluarga besar dan masyarakat Adat Papua, dimana Keluarga Lukas Enembe termasuk Kepala Suku terbesar di Papua, yaitu Suku Lanny, yang telah melarang Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, untuk pergi ke Jakarta, dan harus menemai Lukas Enmbe yang sedang sakit serta tidak dapat meninggalkan tanah Papua," kata Petrus dalam keterangannya, Senin 10 Oktober 2022.
KPK Sita Mobil Mewah Mercedes Benz Milik SYL

Selain itu Ia menjelaskan, mengacu pada pasal 35 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 istri dan anak Lukas Enembe dapat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi karena undang-undang.

“Dan oleh karena itu, kami selaku Tim Hukum mohon penyidik sebagai pelaksana undang-undang, untuk tidak memaksa untuk memberikan keterangan, yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum (abuse of power),” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Istri dan Anak dari Gubernur Papua, Lukas Enembe apabila kembali mangkir dalam jadwal pemberitaan berikutnya.

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 6 Oktober 2022.

Ali menyebutkan, KPK memiliki hak untuk melakukan jemput paksa terhadap saksi maupun tersangka jika tidak hadir dalam proses pemeriksaan ataupun pemanggilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka," terangnya.

Petani Tebu.

PTPN Group Buka Suara soal Mantan Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi HGU

Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) buka suara soal dua mantan pejabat PTPN XI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024