Kutip Ahli, Polri Nyatakan Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan Tak Mematikan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan penggunaan gas air mata yang digunakan anggota Polri termasuk dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak mematikan. Menurut dia, hal itu disampaikan beberapa pakar racun dan gas air mata.

5 Jenderal Bintang 2 Polri Lulusan Akpol 1994, No 3 Pernah Sikat KKB di Papua

“Saya tegaskan, saya mengutip pendapat dari Guru Besar Universitas Udayana, beliau ahli di bidang toksiologi atau racun. Beliau menyebutkan termasuk dari dokter Mas Ayu Elita Hafizah dari Universitas Indonesia, bahwa gas air mata atau CS ini dalam skala tinggi pun tidak mematikan,” kata Dedi di Mabes Polri pada Senin, 10 Oktober 2022.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya

Photo :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)
Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair 3 Juni 2024, Segini Besarannya

Kemudian, Dedi mengatakan ada tiga jenis gas air mata yang digunakan oleh Korps Brimob Polri. Pertama, kata dia, gas air mata berupa smoke, dimana jenis ini hanya ledakan dan berisi asap putih. Kedua, sifatnya sedang dan digunakan untuk klaster dari jumlah kecil.

“Yang merah adalah untuk mengurai massa dalam jumlah yang cukup besar,” ujarnya.

Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri Ternyata Residivis, Ada yang 5 Kali Dipenjara

Namun, Dedi kembali menegaskan bahwa pendapat para ahli kimia menyebutkan gas air mata yang digunakan oleh Anggota Brimob Polri tidak mematikan.

“Semua tingkatan ini, saya sekali lagi bukan expert. Saya hanya bisa mengutip para pakar menyampaikan, CS atau gas air mata dalam tingkatannya tertinggi pun tidak mematikan,” ungkapnya.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya

Photo :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status. Berdasarkan gelar perkara dan permulaan bukti cukup, maka ditetapkan saat ini enam orang tersangka,” kata Sigit pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Adapun, Sigit menyebut enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

“Tentunya, tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” jelas dia.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Gas Air Mata Kedaluwarsa di Stadion Kanjuruhan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya