Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM), penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai tersangka. Bambang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan penistaan agama.

Soal Isu Prabowo Tinggalkan Jokowi usai Dilantik Jadi Presiden, Pengamat: Adu Domba

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Dia mengatakan ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka lainnya adalah Sugi Nur Raharja (SNR) yang merupakan seorang wiraswasta.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," ujar Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis, 13 Oktober 2022.

Manajemen Sriwijaya Air Buka Suara soal Pendirinya Jadi Tersangka Korupsi Timah

Nurul mengatakan penyelidikan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Laporan itu terkait tayangan YouTube Gus Nur 13 Official soal Bambang Tri Mulyono. Konten itu berjudul ‘Terungkap, pelaku yang menghamili istri Bambang Tri’.

Bambang Tri Mulyono

Photo :
  • Istimewa
Mahasiswa BEM Unram Terobos Hotel Tempat Jokowi Nginap, Diadang Paspampres

Konten itu dinilai mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penistaan agama. Kedua tersangka dijerat Pasal 156 a huruf A KUHP, tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahu 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik soal Ujaran Kebencian berdasarkan SARA.

"Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat," beber Nurul.

Kemudian, lanjut Nurul, sebelum penetapan tersangka penyidik siber telah memeriksa 30 saksi. Terdiri dari 23 saksi dan tujuh saksi ahli.

"Adapun barang bukti adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video," ucap Nurul.

Terakhir, lanjut Nurul, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa kedua terlapor tersebut. Pemeriksaan sebagai tersangka masih berlangsung. Namun, dia belum dapat memastikan apakah langsung ditahan atau tidak.

"Statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan bila ada perkembangan lebih lanjut," kata Nurul.

Presiden Jokowi

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Sebelumnya, Bambang Tri mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada hari Senin 3 Oktober 2022 dan Gugagan itu telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, Bambang Tri sebagai penggugat menunjuk Ahmad Khozinudin SH sebagai kuasa hukumnya.

Pihak Tergugat dalam perkara ini yaitu Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Dilihat di situs sipp.pn-jakartapusat.go.id, setidaknya ada 3 petitum yang diajukan oleh Bambang Tri. Pertama, yaitu menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

Petitum ketiga yaitu menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya