Siasat Irjen Teddy Minahasa Menggelapkan Barbuk Sabu, Dijual ke Mami Linda
- Polda Sumatera Barat
VIVA Nasional – Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dengan tindak pidana narkotika, Jumat 14 Oktober 2022. Bahkan Teddy, disebut-sebut juga menjual 5 kilogram dari total 41,4 kg barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di kota Bukittinggi pada 13 Mei 2022 lalu kepada mami Linda, pengusaha salah satu tempat hiburan di Jakarta.
Dalam keterangan resminya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penangkapan Teddy berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dibongkar jajaran Polda Metro Jaya. Saat itu ada tiga tersangka dari masyarakat sipil yang ditangkap.
"Berawal dari pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba oleh Polda Metro," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat 14 Oktober 2022.
Penggelapan Barang Bukti Sabu
Masih berdasarkan laporan yang beredar, penyisihan barang bukti 5 kilogram sabu tersebut, dimaksud dengan cara mengganti barang bukti yang asli dengan tawas.
Irjen Teddy juga disebut mengawali perkenalan antara Linda Pujiastuti. Berdasarkan bukti percakapan di WhatsApp Irjen Teddy juga mengarahkan AKBP Dody agar menjual Sabu sebanyak 2 kilogram kepada Linda Pujiastuti. Penjualan awal seberat 2 kilogram itu karena, kondisi keuangan Mami Linda terbatas.
Lalu, bahwa ada penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada mami Linda, melalui temannya Arief. Uang hasil penjualan barang haram itu pun, diberikan mami Linda kepada Dody melalui temannya Arief. Dimana keterangan dari AKBP Dody, sebesar SGD 241.000 atau Rp300 juta. Uang itu, sudah diserahkan kepada Irjen Tedy Minahasa.
Terkait dengan barang bukti 41,4 kilogram yang berhasil disita, pada Rabu 15 Juni 2022 lalu, Irjen Teddy Minahasa bersama dengan forkopimda kota Bukittinggi, melakukan pemusnahan barang bukti tersebut seberat 35 kilogram. Pemusnahan dilakukan di Mako Polres Bukittinggi.
Dalam pernyataannya, Irjen Teddy menyebutkan jika 5 kilogram sabu dari barang bukti tersebut tidak dimusnahkan, karena dijadikan sample barang bukti yang akan dihadirkan di pengadilan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, menerangkan pengungkapan kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa berawal dari penyelidikan kasus narkoba di Kalibaru, Jakarta Utara, yang melibatkan beberapa oknum polisi.
Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa diduga memiliki peran sentral sebagai otak penjualan lima kilogram sabu.
"Dari keterangan D (eks Kapolres Bukittinggi) menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti lima kg sabu," ucap Mukti kepada wartawan, Jumat 13 Oktober 2022.
Kata Mukti, narkoba jenis sabu tersebut didapat Teddy Minahasa dari wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Namun, kata Mukti dari sabu seberat lima kg itu, pihaknya cuma menyita 3,3 kg saja. Pasalnya, sabu seberat lima kg tersebut sudah dipecah untuk dijual kepada tersangka lain dalam kasus ini. Tapi sabu ini disita bukan dari Teddy, namun tersangka lain.
"Dimana sudah menjadi 3,3 kg yang kami amankan," ucapnya.
Zero Tolerance Kasus Narkoba
"Kami Zero Tolerance untuk masalah narkotika ini, tidak ada ampun, bahkan anggota saya sendiri dipidanakan jika ditemukan, bukan hanya hukuman indisipliner, hukuman mati menanti bagi pengedar kelas kakap," kata Teddy Minahasa waktu itu
Teddy waktu itu juga menyebutkan jika kasus tindak pidana narkotika di Sumatra Barat menduduki peringkat tertinggi dibandingkan dengan kasus kriminal lainnya.
Menurut Teddy, narkotika yang masuk ke Sumatra Barat bisa saja berasal dari jaringan luar negeri yang sengaja ingin diedarkan di Sumbar dan Kota Bukittinggi khususnya.
Dengan tegas, waktu itu, Irjen Teddy menyuarakan Sumbar perang melawan narkoba. Dia pun meminta kepada seluruh tamu undangan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan bersorak untuk mengatakan war on drugs.