Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Bakal Ungkap Adegan Perintah Penembakan hingga Jenis Gas Air Mata

Tragedi Kanjuruhan Malang (Foto/VIVA.co.id)
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Pihak Mabes Polri bakal menggelar rekonstruksi insiden Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang suporter Arema FC atau Aremania.  Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi bakal berlangsung pada pekan depan, Kamis 20 Oktober 2022.  

Resmi, Jadwal Babak Championship Series Liga 1 2023/24

"Kemudian pada hari Kamis tim juga akan melaksanakan rekonstruksi," katanya kepada awak media, Jakarta, Sabtu 15 Oktober 2022.

Dedi menjelaskan rekonstruksi dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara terkait kasus Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya dalam rekonstruksi tersebut pihaknya bakal mengungkap jenis gas air mata yang digunakan oleh aparat pengamanan saat kerusuhan terjadi.

Widodo Cahyono Putro Ungkap Kunci Selamatkan Arema FC dari Degradasi

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Tak cukup sampai di situ, rekonstruksi juga bakal dilakukan dalam rangka mengungkap arah tembakan hingga perintah penembakan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan.  "Rekonstruksi tersebut dibutuhkan dalam kelengkapan berkas perkara karena akan melihat tentang berapa tembakan yang dilakukan kemudian arah tembakan.”

Banyak Berkutat di Zona Degradasi, Arema FC Bersyukur Lolos dari Lubang Jarum

“Kemudian perintah tembakan, kemudian jenis peluru yang digunakan. Ini semua sekali lagi dalam rangka proses pembuktian," ungkapnya.  

Diketahui, sebanyak 132 orang suporter Arema FC atau Aremania tewas di Stadion Kanjuruhan usai kerusuhan suporter dengan aparat keamanan.  Kerusuhan itu terjadi usai pertandingan Liga Indonesia yang mempertemukan Derby Jawa Timur antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan. 

Sementara, pihak kepolisian telah menetapkan 6 orang tersangka pada Insiden Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter dari Arema FC.  Adapun keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut yakni,  Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya