Kamaruddin Sebut Pengakuan Pelecehan Seks Dialami Putri adalah Hoax

Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Dalam persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, hadir pula pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Kamaruddin turut mengomentari adanya indikasi dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi yang terjadi pada 8 Juli 2022 yang disampaikan di sidang pengadilan itu bahkan tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.

Putri Candrawathi menangis

Photo :
  • Youtube Polri TV
Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

"Tak ada pelecehan, berbicara pelecehan itu bicara masalah kapan, pagi kah atau sore, ketika saya bantah pelecehan itu dengan mengatakan periksa CCTV, mereka bilang CCTV disambar petir kalau tidak bisa dibuktikan berarti itu hoax," ujar Kamaruddin kepada awak media di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022.

Kamaruddin melanjutkan, dugaan indikasi pelecehan seksual Brigadir J dilakukan saat Ferdy Sambo melakukan tes PCR itu adalah karangan kubu Sambo. 

Top Trending: 4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Jayabaya Ramal Kemunculan Gempa Besar

Momen saat Putri Cendrawathi memeluk Ferdy Sambo

Photo :

Faktanya tes PCR diberikan secara gratis kepada Ferdy Sambo di Mabes Polri sehingga dia mempertanyakan mengapa Ferdy Sambo harus tes sendiri.

"Ada informasi katanya Brigadir J melakukan pelecehan saat Ferdy Sambo pergi PCR, oke kita periksa ke operator, periksa akun Peduli Lindungi, periksa orang yang melakukan PCR itu karena PCR di Mabes Polri itu gratis, kenapa Ferdy Sambo harus pergi," ujarnya.

Kamaruddin mengatakan semua indikasi yang ada dan fakta dalam kasus tersebut yang pernah diucapkannya sudah dituangkan dalam surat dakwaan.

"Semua fakta yang sudah saya ucapkan sejak bulan Juli lalu, semua sudah terangkum dalam surat dakwaan, maka dengan ini saya katakan saya bukan penyebar hoax," ujarnya.

Hingga kini persidangan masih berlanjut dengan terdakwa Putri Candrawathi yang diketahui telah melakuan eksepsi atau nota keberadaan atas bacaan dakwaan yang dilakukan JPU.

Sementara untuk tersangka utama Ferdy Sambo, sidangnya tadi sore telah selesai dan sudah meninggalkan PN Jaksel dan dibawa kembali ke Mako Brimob untuk penahanan dan menunggu sidang berikutnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya