AKBP Arif Diperintah Sambo Temui Penyidik Intervensi Laporan Pelecehan Seksual Putri

Sidang AKBP Arif Rahman
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Arif Rachman Arifin, pada hari Minggu 10 Juli 2022, diminta Ferdy Sambo melalui Brigjen Hendra Kurniawan untuk datang ke Polres Jakarta Selatan guna menemui penyidik. Dalam hal itu, Ferdy Sambo meminta untuk penyidik membuatkan sebuah folder khusus.

Kasus Vina Cirebon, DPR Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi

Dalam hal itu, ternyata folder khusus tersebut niatnya untuk menyimpan sebuah file dugaan adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. 

"Dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi," ujar Hendra kepada Arif.

Eks Kabareskrim Ito Sumardi Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Kasus Vina, Tunggu Penyelidikan Polisi

Setelah itu Sambo yang beberapa waktu kemudian juga memerintah Arif. Namun, Sambo memerintah Arif untuk tidak menyebar aib keluarga. Pasalnya, hal tersebut dapat membuat malu karena merupakan aib keluarga.

Tiga Pembunuh Vina Cirebon Masih Berkeliaran, Komjen Dharma: Jelas Ada Pelindung

Kemudian, setelah mendapat arahan seperti itu, Arif langsung menghubungi Kompol Chuck Putranto agar dapat menemuinya di Polres Jaksel. Selain itu, Arif juga menghubungi AKP Rifaizal Samual selaku penyidik Polres Jaksel.

Dalam surat dakwaan, AKBP Arif tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekira pukul 21.00 WIB dan langsung menemui Rifaizal bersama tim penyidik lainnya yang sedang rapat di ruang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Lalu saksi Arif Rachman Arifin, menyampaikan arahan dari saksi Hendra Kurniawan dan terdakwa Ferdy Sambo kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana. Penyidik agar bertanggung jawab," kata dia.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Arif Rachman Arifin bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto didakwa telah melakukan Obstruction of Justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya