Ketum HWDI Sebut Hak-hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi

- VIVA/Agus Setiawan
VIVA Nasional – Pertemuan tingkat tinggi Asia Pasifik untuk penyandang disabilitas telah memasuki hari kedua yang di selenggarakan di Hotel Fairmont Jakarta. Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Maulani Rotinsulu turut hadir di pertemuan hari kedua tersebut.
Dalam acara tersebut Maulani Rotinsulu mengatakan, progress implementasi pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia baru sekadar level kebijakan. Sementara realisasi kepada masyarakat di level daerah belum cukup dikatakan berhasil.
Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Maulani Rotinsulu
- VIVA/Agus Setiawan
Dari segi kebijakan pemerintah pusat memang sudah meratifikasi Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, berdasarkan riset dan kajian HWDI selama 2016 hingga 2022 di 10 kota di Indonesia menunjukkan bahwa rata-rata dinas terkait di daerah belum mengerti sama sekali konsep dari penyandang disabilitas.
Kata Maulani, implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 di masyarakat, juga merupakan penyandang tunadaksa belum bisa menjawab kebutuhan para penyandang disabilitas secara tepat.
“Mereka belum mengerti tentang konsep penyandang disabilitas itu apa. Jadi kami melihat gap atau challenge (tantangan) bahwa dari UU Nomor 8 tahun 2016 belum sampai ke tingkat kabupaten atau kota,” kata Maulani.
Maulani mengatakan, seharusnya untuk efektifitas implementasi Undang-undang penyandang disabilitas, perlu ada aturan turunan yang dibuat melalui Peraturan Daerah (perda).