Henry Yosodiningrat Bilang 'Ada Sejuta Alasan' untuk Tidak Lagi Bela Teddy Minahasa

Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat
Sumber :
  • Youtube PN Selatan

VIVA Nasional – Henry Yosodiningrat tak lagi membela mantan kepala Polda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang terjerat kasus peredaran gelap narkotika. Henry mundur sebagai pengacara pengacara Teddy sejak 21 Oktober 2022.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di PN Medan

Henry, pada Senin, 24 Oktober 2022, mengonfirmasi bahwa dia telah mengundurkan diri sebagai pengacara Teddy Minahasa. Dia sekarang digantikan oleh Hotman Paris. Hotman akan membela dan mendampingi Teddy dalam menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya sebagai tersangka.

Saat ditanya mengenai penyebab mundur sebagai pengacara Teddy, Henry enggan mengungkap secara gamblang. "Ada sejuta alasan kenapa saya mundur; dari diskusi saya dengan Teddy Minahasa, kami sepakati yang terbaik, yaitu saya mundur," ujarnya.

Selain Sabu, Rio Reifan Juga Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam

Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • ANTARA

Henry Yosodiningrat sebelumnya ditunjuk Teddy sebagai kuasa hukum atas kasus yang sedang dihadapinya terkait dugaan jual beli narkoba. Namun, Henry menegaskan bakal meninggalkan Teddy jika terbukti melakukan perbuatan jahat jual beli barang haram tersebut.

Rio Reifan Resmi Jadi Tersangka, Terbukti Miliki Sabu dan Ekstasi

“Dia minta penegasan saya bersedia enggak. Saya bilang, sejauh yang Anda ceritakan ini benar, saya akan bela kamu; tapi kalau di perjalanan kamu berbohong, saya akan tinggalkan kamu,” kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Oktober.

Awalnya, Henry mengaku didatangi istri Teddy Minahasa, menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesediaan untuk menjadi kuasa hukum bekas ajudan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) itu. Setelah mendengar cerita istrinya, Henry mau menemui Teddy Minahasa dahulu untuk mengobrol.

Pengacara Hotman Paris.

Photo :
  • Instagram @hotmanparisofficial

Dalam pertemuan itu, kata Henry, Teddy Minahasa mengklaim bahwa dia tidak pernah mengonsumsi narkoba. "Dan dia bersumpah demi Allah [tidak pernah mengonsumsi narkoba],” ujarnya.

Bukan cuma itu, Henry mengatakan, Teddy Minahasa juga membantah dituduh sebagai pengedar. Namun, Henry tidak bisa menceritakan kepada publik karena hal itu akan menjadi bahan pembuktian di persidangan nantinya.

Teddy diduga mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram dari Sumatera Barat. Sebanyak 3,3 kilogram di antaranya sudah disita sedangkan 1,7 kilogram lainnya dijual.

Terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menjerat Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya