AKBP Arif Rachman Ajukan Eksepsi di PN Jaksel Hari Ini

Sidang AKBP Arif Rachman
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Terdakwa obstruction of justice atau upaya rintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ajun Komisaris Besar Polisi, Arif Rachman Arifin tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang menjeratnya.

Di depan Hotman Paris, Keluarga Beberkan Kronologi Sebelum Vina Tewas

Sudah Tiba di Pengadilan

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Arif Rachman tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.30 WIB. Dia terlihat dikawal oleh aparat kepolisian ke dalam ruang tunggu menjelang persidangan.

Mabes Polri Turut Bantu Buru 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Sidang AKBP Arif Rahman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lengkap dengan pakaian putih berbalut dengan rompi tahanan dan langsung menuju ruang sidang untuk membacakan nota keberatan.

Keluarga Vina Cirebon Bakal Temui Hotman Paris Sore Ini

Diduga Rintangi Penyidikan

Sebagai informasi, Arif Rachman Arifin diduga merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nur Patria Adi Purnama, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam merintangi penyidikan, Arif menuruti perintah dari Hendra Kurniawan yang meminta untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Tujuannya untuk membuat suatu folder yang berisi file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.

Arif juga berperan dalam menyampaikan arahan dari Ferdy Sambo kepada Chuck Putranto, Rifaizal Samual dan tim penyidik Polres Jakarta Selatan yaitu agar BAP Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana.

Sidang AKBP Arif Rahman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sempat Tonton Rekaman CCTV yang Asli

Selain itu, Arif sempat menonton rekaman asli CCTV rumah dinas Sambo bersama 3 orang lainnya. Dia juga mematuhi perintah Sambo dengan cara mematahkan laptop Baiquni Wibowo dan menghilangkan DVR CCTV. Meskipun dia melihat tak ada tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir Yosua di rekaman CCTV tersebut.

Atas perbuatannya, Arif Rachman Arifin didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya