Bareskrim Panggil Produsen Obat Sirup Bikin Gagal Ginjal Akut

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Badan Reserse Kriminal Polri akan memanggil sejumlah produsen obat cair atau sirup terkait kasus gagal ginjal akut di Indonesia yang diduga akibat konsumsi obat cair. Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Pipit Rismanto

Bukan Hanya Menyenangkan, Ini 5 Manfaat untuk Anak Saat Main di Playground

"Akan meminta klarifikasi pihak-pihak yang memproduksi," ucap dia kepada wartawan, Sabtu 29 Oktober 2022.

Ilustrasi - Obat sirup

Photo :
  • ANTARA
Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Menurut Pipit, pihaknya masih menunggu hasil analisa atas sampel obat. Setelah itu, barulah nantinya akan dimintai keterangan pembuat obat. Namun, dirinya tidak merinci berapa banyak pihak yang akan dimintai keterangannya.

Dia pun belum mengungkap waktu pasti pemeriksaan dilakukan. Namun, dia menegaskan pihaknya akan memanggil produsen lebih dari guna dimintai keterangan.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

"Kami dalami juga perusahaan lain," katanya.

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan penyidik sudah memeriksa urine hingga darah korban gagal ginjal diduga meminum obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Betul [kita menguji sampel urine, darah dari korban]. Itu kita mintakan,” kata Pipit saat dihubungi wartawan pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Menurut dia, penyidik butuh kerja sama semua pihak untuk mendapatkan sampel urine dan darah. Tentu, hasil urine dan darah itu diuji melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puspabfor) Polri.

Ilustrasi sirup obat batuk anak.

Photo :
  • iStockphoto.

Diketahui, BPOM telah melakukan pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Lalu, BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG sesuai kriteria sampling dan pengujian.

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk, yaitu:

Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Namun demikian, hasil uji cemaran EG itu belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Hasil uji 5 sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, maka BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Lalu, BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya