Tiba di PN Jaksel, Bharada E Jalani Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi

Bharada E.
Sumber :
  • Zendy Pradana/VIVA.

VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias RE kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022. Dalam sidang ini Richard kembali menjadi terdakwa dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Arif Santai Ngantor Usai Bunuh dan Buang Jasad Rini dalam Koper di Cikarang

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 08.29 WIB. Seperti biasanya, Richard selalu mendapat pengawalan ketat oleh sejumlah anggota Kepolisian dan Kejaksaan.

Richard tampak mengenakan kemeja berwarna putih dengan di balut rompi tahanan milik kejaksaan yang menandakan bahwa dirinya merupakan tersangka kasus tindak pidana. Rompi tahanan yang dikenakan Richard memiliki nomor 40 dan selalu dengan kondisi tangan di borgol.

Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Dirinya Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK

Sidang Lanjutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak hanya itu, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga ikut mendampingi Bharada RE untuk menjalani sidang hari ini.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca Berikan Efek Samping Cedera Serius Hingga Kematian

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kali ini, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, ada 12 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan hari ini, Senin, 31 Oktober 2022. 

"Saksi yang bekerja di rumah Saguling, yaitu Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART), dan Damianus Laba Kobam/Damson (Security). Kemudian, saksi yang bekerja di rumah Bangka ada Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Kurang (Security)," kata Ronny saat dikonfirmasi wartawan.

Sidang Lanjutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ada saksi juga yang bekerja di rumah Duren Tiga. Daryanto alias Kodir (ART) dan Marjuki (Security Komplek)," sambungnya.

Selain itu, ajudan hingga sopir pribadi Ferdy Sambo juga turut dihadirkan dalam sidang lanjutan ini. Mereka di antaranya, Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir) dan Farhan Sabilah.

Teuku Ryan.

Usai Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Harus Nafkahi Moana Rp10 Juta per Bulan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengambil keputusan yang mengatur hak asuh Moana yang jatuh ke tangan ibunya, Ria Ricis serta kewajiban Teuku Ryan memberi nafkah.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024