Bareskrim: 3 Perusahaan Farmasi Diperiksa Soal Obat Sirup yang Dilarang BPOM

Gedung Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, penyidik sudah memeriksa tiga perusahaan terkait produksi obat sirup yang diduga lalai hingga menyebabkan kasus gagal ginjal. Namun, kata dia, penyidik belum mengarah pada penetapan tersangka.

Usulan Polisi di Bawah Kementerian Muncul Lagi, Pengamat: Upaya Melemahkan Polri

“Ada tiga sebetulnya. Sementara ini kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa,” kata Pipit saat dihubungi wartawan pada Senin, 31 Oktober 2022.

Menurut dia, dua perusahaan yang diperiksa itu awalnya ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena diduga melakukan kelalaian. Sedangkan, kata dia, Bareskrim menangani satu perusahaan farmasi lainnya.

4 Polisi yang Ditangkap Pesta Narkoba di Depok Cuma Direhab

“Iya betul (satu perusahaan tambahan). Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya, kan kita harus dalami juga. Mohon sabar ya, pasti dapat nih nanti kita transparan,” jelas dia.

Tentu, kata dia, penyidik masih mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan perusahaan tersebut. Sebab, penyidik harus melengkapi pembuktian untuk memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.

Kasus Vina Cirebon, DPR Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi

Ilustrasi gagal ginjal pada anak

Photo :
  • VIVA/ Endri Widada

“Nanti Insya Allah bahwa kita mau menginvestasikan bukan hanya mengejar unsur pidana, baik kelalaian atau kesengajaan, nanti pasti kita akan ungkap. Kita perlu bersabar, kita harus step by step, karena pembuktian ini, harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris hasil, setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu. Polri tugasnya adalah mengumpulkan bukti-bukti,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim memeriksa dua perusahaan farmasi yang diduga melakukan tindak pidana terkait obat sirup berbahaya yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga menyebabkan gagal ginjal akut.

“Kita sedang dalam proses, dari sampel semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak pihak yang memproduksi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi wartawan.

Namun, Pipit belum bisa mengungkap dua perusahaan yang sudah dimintai klarifikasi tersebut. Menurut dia, sebaiknya dikonfirmasi juga kepada pihak BPOM. Sebab, kata dia, Bareskrim membantu BPOM untuk hal tersebut.

“Kita melakukan pendalaman membantu BPOM. Untuk masalah dua perusahaan, silahkan nanti komunikasi dengan BPOM,” jelas dia.

Gagal ginjal.

Photo :
  • U-Report

Diketahui, BPOM telah melakukan pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Lalu, BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG sesuai kriteria sampling dan pengujian.

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk, yaitu:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Namun demikian, hasil uji cemaran EG itu belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, Bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem setelah COVID-19.

Hasil uji 5 sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, maka BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Lalu, BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya