Rapat Bareng Menkes, DPR Prihatin Kasus Ginjal Akut Meningkat

Rapat Kerja Komisi DPR. (Foto ilustrasi).
Sumber :

VIVA Nasional – Ketua Komisi IX DPR RI Felly E. Runtuwene menyatakan, pihaknya sangat prihatin dengan kasus ginjal akut yang menimpa sejumlah anak di Indonesia belakangan ini. Kasusnya pun, menurut dia, terus meningkat. 

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

“Kita semua tentunya prihatin dengan kasus ginjal akut pada anak yang menyebabkan kematian pada anak. Sepanjang reses kemarin, peningkatan kasus terjadi, kami menangkap kecemasan, keresahan masyarakat begitu banyak informasi yang beredar tentang penyebab kasus ini,” kata Felly saat rapat dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala BPOM Penny Lukito di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Photo :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus
DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi telah menyatakan kasus ginjal akut tersebut memiliki keterkaitan dengan produk obat sirop. Lantaran itu, menurut Felly, komisinya menilai sangat penting rapat pembahasan hari ini. 

“Kami mengingatkan kita semua bahwa tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujarnya. 

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Ilustrasi gagal ginjal pada anak

Photo :
  • VIVA/ Endri Widada

Dia menambahkan, "Pasal 98 UU Kesehatan secara khusus menyatakan pemerintah berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan dan mengawasi pengadaan, penyimpanan, promosi, dan pengedaran sediaan farmasi. Untuk itu, hari ini kami ingin mendengar penjelasan Menkes dan Kepala BPOM atas pelaksanaan pasal ini."

Dalam kesempatan sama, Felly juga menyinggung soal dugaan pelanggaran keamanan ketersediaan farmasi. Sebab berdasarkan Pasal 188 Jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedar farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan, dipidana 10 tahun penjara dan denda 1 miliar”.

“Selain itu, Pasal 8 dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian material dan immaterial, atas kerugian yang terjadi, dipidana 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya