Bareskrim Datangi PT Afi Farma Terkait Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Badan Reserse Kriminal Polri mendatangi PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries, perusahaan farmasi yang diduga membuat obat sirup mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas di Kediri, Jawa Timur.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

"Langsung berangkat ke Kediri kemarin (Selasa, 1 November 2022) selesai gelar perkara," ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu 2 November 2022.

Meski membenarkan, dirinya tak merinci jumlah penyidik yang bertolak ke sana. Kata Pipit, pihaknya bakal memeriksa pihak yang bertanggung jawab dalam produksi obat-obatan di perusahaan itu, terlebih obat sirup. Kata Pipit pembuktian materil dilakukan dengan mengetahui proses pra-produksi. Kemudian, mengetahui selama proses produksi.

Jokowi Akui 90 Persen Bahan Produksi Farmasi Masih Impor

"Kita kan harus betul-betul mendalami, kalau formilnya kan sudah ada, ada undang-undang atau aturan yang dilanggar, tinggal pembuktian materilnya. Itu yang harus banyak kita tahu. Terus siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," ujar Pipit.

Prof Raymond Tjandrawinata Raih Top 3 Peneliti Bidang Farmasi di Indonesia

Lebih lanjut Pipit mengungkap pihaknya akan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Afi Farma tersebut. Tapi, saat ini pemeriksaan Dirut tertunda lantaran yang bersangkutan sedang dipanggil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

"Masalahnya dirutnya juga dipanggil sama BPOM, jadi kita bingung. Ya mau kita periksa malah BPOM yang manggil," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menaikan status PT Afi Farma dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri pada Selasa 1 November 2022.

Diketahui, PT Afi Farma merupakan salah satu dari tiga perusahaan farmasi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua perusahaan farmasi lainnya yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Selasa 1 November 2022.

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Untuk diketahui, sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri lakukan gelar perkara terkait kasus obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak - anak. Gelar perkara itu berlangsung hari ini, Selasa 1 November 2022. 

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pipit Rismanto. Dia mengatakan gelar perkara tersebut akan berlangsung di Bareskrim Polri dan menghadirkan sejumlah instansi terkait.

"Iya tunggu dulu hasilnya ya. Nanti di informasikan ya kalau sudah selesai hasilnya ya. Ini masalahnya kan urusan medis ini disini, kan harus ada ahli, ga bisa Dirtipidter sebagai penyidik terus menjawab tentang medis itu kan susah," kata Pipit kepada wartawan, Selasa 1 November 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya