Kesimpulan KNKT Terkait Investigasi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182

CVR Sriwijaya Air Ditemukan
Sumber :
  • Youtube/ tvOne Official

VIVA Nasional – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyimpulkan hasil tim investigasi kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021. Hasil investigasi disampaikan saat rapat bersama Komisi V DPR RI di Gedung DPR Senayan pada Kamis, 3 November 2022.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Ketua Sub-Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, Nurcahyo Utomo mengatakan KNKT menyimpulkan bahwa tahapan perbaikan sistem auto-throttle belum mencapai bagian mekanikal. Kedua, thrust lever kanan tidak mundur sesuai permintaan autopilot karena hambatan pada sistem mekanikal dan thrust lever kiri mengkompensasi terus bergerak mundur sehingga terjadi asimetri.

“Mohon maaf, kesimpulan ini bukan untuk mengurutkan mana yang menjadi penyebab pertama, penyebab kedua. Tetapi, kami mengurutkan berdasarkan mana yang terjadi lebih dulu,” kata Nurcahyo di Gedung DPR.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Baca juga: Viral! Video Putri Candrawathi Seolah Tengah Memakai Handsfree, Tenyata Pakai Ini

Setelah terjadi asimetri, kata dia, seharusnya Cruise Thrust Split Monitor (CTSM) bisa menonaktifkam auto-throttle, namun terjadi keterlambatan pada penonaktifan auto-throttle sehingga asimetri menjadi berlebih dan pesawat berbelok ke kiri.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

"Terlebih keterlambatan CTSM ini kami yakini karena informasi sudut dari flight spoiler lebih rendah dari yang sesungguhnya sehingga aktivasinya terlambat,” jelas dia.

Lalu, Nurcahyo menyebut adanya complacency atau rasa percaya kepada sistem automatisasi dan confirmation bias yang mendukung opini, telah berakibat dikuranginya monitor pada instrumen sehingga tidak disadari terjadi asimetri dan terjadi penyimpangan penerbangan.

Kepala Sub Komite Investigasi Keselamatan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

"Pesawat berbelok ke kiri yang seharusnya ke kanan, sementara kemudi miring ke arah kanan dan karena kurangnya monitor menimbulkan asumsi bahwa pesawat belok ke kanan sehingga tindakan pemulihannya tidak sesuai,” ungkapnya.

Kesimpulan terakhir, Nurcahyo mengatakan karena belum adanya aturan panduan tentang upset prevention and recovery training (UPRT) berpengaruh terhadap proses pelatihan yang diberikan oleh maskapai untuk dapat menjamin kemampuan dan pengetahuan pilot dalam mencegah dan memulihkan kondisi upset.

"Kondisi upset adalah kondisi di mana pesawat mengalami posisi yang tidak diinginkan, menukik terlalu tinggi, menukik terlalu tajam atau berbelok terlalu besar. Untuk pemulihan ini tidak bisa dilakukan secara efektif dan tepat waktu," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya