Kemendagri Bersyukur Ada Perda DKI Jakarta soal Perlindungan Disabilitas

Gedung Kemendagri RI / Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Nasional – Kementerian Dalam Negeri Dalam mengapresiasi pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, khususnya kepada Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas.
 
"Saya berharap pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat berjalan sesuai dengan harapan dan kebutuhan sebagaimana diamanatkan dalam perda ini," kata Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun dalam keterangan di Jakarta Jumat, 4 November 2022.

PKB Bakal Usung Ida Fauziyah-Hasbialla Ilyas di Pilkada DKI

Gedung Kemendagri / Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Pemprov DKI Jakarta Dukung Kerja Sama Proyek MRT Berkonsep TOD dengan Jepang
 
Kata Istana soal Kabar Jokowi Bakal Anugerahkan Satyalencana ke Gibran dan Bobby
Makmur Marbun juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar turut mengawal dan berperan aktif terhadap setiap kebijakan baik yang disusun oleh pemerintah daerah sehingga seluruh kebijakan yang ada dapat implementatif sesuai dengan kebutuhan.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi oleh masyarakat atas terbitnya perda tersebut.
 
"Hal ini juga tidak lepas dari kerja keras dan peran aktif stakeholder yang terlibat khususnya dalam penyusunan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini," kata dia.


 
Sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, kata Makmur, Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas dan fungsi salah satunya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan produk hukum daerah berupa fasilitasi.

Ilustrasi penyandang disabilitas/kaum difabel.

Photo :
  • Freepik
 

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, fasilitasi dilakukan salah satunya dengan menciptakan keselarasan antara produk hukum yang ada di daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
 
Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta peraturan pelaksanaannya.
 
Rancangan peraturan daerah itu, kata dia, pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 8 Tahun 2016, khususnya terkait dengan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 
Selain menyelaraskan Raperda Provinsi DKI Jakarta dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyandang disabilitas, proses fasilitasi juga memerhatikan kebutuhan para penyandang disabilitas yang ada di DKI Jakarta.
 
"Sebagai salah satu contoh adalah penyediaan layanan harian (daycare) yang dikoordinasi oleh masing-masing kota/kabupaten administratif dan tidak terbatas pada satu layanan. Namun, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan teman-teman penyandang disabilitas berdasarkan wilayah administratif masing-masing," ucap Makmur.
 
Hal itu menjadi satu materi muatan lokal yang diperbolehkan oleh undang-undang sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa materi muatan perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ANT)

Ilustrasi KTP.

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan

Disdukcapil DKI Jakarta telah mengajukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebanyak 40 ribu warga Jakarta yang telah meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024