Kata Hendra Kurniawan Usai Dipecat dari Polri

Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.
Sumber :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional – Brigjen Hendra Kurniawan yang kini menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hendra pun angkat suara mengenai putusan komisi etik tersebut.

Ceritakan Pengalaman Mistis, Inul Daratista Pernah Muntah Darah

"Saya sudah lupa," ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.
5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Dipecat

Diberitakan sebelumnya, eks Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran etik dan profesi di Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022. Alhasil, Brigjen Hendra dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Dari pelaksanaan sidang komisi, hakim membuat keputusan secara kolektif kolegial. Artinya, bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan 3 hal. Pertama, terbukti bahwa yang bersangkutan adalah perbuatan yang tercela.

“Sanksi kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan. Ketiga, keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di-PTDH diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

Terdakwa Hendra Kurniawan saat sidang lanjutan saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Terdakwa

Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto serta tiga terdakwa lainnya yaitu Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto tengah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka terseret kasus karena membantu Ferdy Sambo, dalam menghalangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo, kawasan Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.

Dibela Istri

Istri mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Seali Syah angkat suara mengenai kasus pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret suaminya hingga dicopot dan ditahan di Mako Brimob. 

Dikutip VIVA dari unggahan Instagram storynya, Jumat 12 Agustus 2022, Seali Syah menjawab tudingan yang menyebut suaminya datang ke rumah Brigadir J untuk mengantarkan jenazah. Seali Syah punya bukti jika tanggal 9 Juli lalu, Brigjen Hendra sedang bermain bersama anak bungsunya di rumah. Seali pun mengunggah bukti video tersebut.

Momen Pertama Kali Bertemu Brigjen Hendera Kurniawan dan Seali Syah

Photo :
  • Instagram @sealisyah

"Jadi gimana konsepnya? suami saya ke Jambi antar jenazah dan larang buka peti? Lah ini ada lagi bercanda sama anak-anaknya. Apalagi hoaxnya? Suami saya adalah korban dari skenario Pak FS sama seperti banyaknya anggota lain yang diperiksa," tulis Seali Syah. 

Tak hanya bukti video, Seali juga menjelaskan soal sepatu yang pria yang datang ke rumah Brigadir J yang diduga Brigjen Hendra berebda dengan sepatu dinasnya.

"Oh sepatu? sepatunya full hitam. Enggak ada garis putih. Coba cek lagi deh. Vidieo yang beredar. Kami #korbanskenarioFS. Dan banyak dari kalian yang jadi korban hoax," tulis dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya