Sidang Mediasi Gugatan Pendirian Gereja di Cilegon Berakhir Buntu

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional – Sidang mediasi gugatan pendirian gereja di Kota Cilegon, Banten, yang menyeret nama Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Chaumas, berakhir buntu. Gugatan dengan nomor perkara 151 itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Kamis, 3 November 2022.

Umat Buddha Akan Rayakan Waisak 2568 BE dengan Tema Kesadaran Atas Keberagaman

Penggugat, Munji, mengaku sempat diminta mencabut laporannya, namun dia enggan melakukannya. Karena harus dilakukan hingga mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan. Bahkan Sekretaris Pengurus Besar (PB) Al Khairiyah itu menduga, ada skenario besar dari salah satu calon pilkada yang kalah untuk membuat keributan di Kota Cilegon.

Menurutnya, ada upaya mengadu domba antara Pemkot Cilegon dengan Kementerian Agama (kemenag) dan kaum minoritas, yang memanfaatkan isu SARA.

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

"Apalagi kami melihat ada dugaan grand design skenario besar dari kelompok yang tidak puas kalah pilkada," ujar penggugat, Ahmad Munji, melalui pesan elektroniknya, Jumat, 4 November 2022.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Munji bercerita, ada banyak alasan mengapa dia tidak menarik gugatannya, seperti banyaknya masalah dalam pendirian Gereja Maranatha tersebut. Dia menduga terjadi manipulasi saat meminta tanda tangan persetujuan dari warga sekitar.

Kemudian, tidak keluarnya surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon. Alasan lainnya, demi kondusifitas wilayah Kota Cilegon, agar tidak terjadi konflik horizontal.

Agar memiliki landasan yang kuat dan kepastian hukum, sehingga harus ada keputusan hukum tetap atau incrach. Ketetapan itu yang akan digunakan menjaga kondusifitas daerah, sehingga perekonomian, kehidupan masyarakat hingga pemerintahan bisa berjalan tenang. 

"Negara kita negara hukum dan konstitusional. Siapa saja, masyarakat, kelompok dan individu setiap warga negara boleh dan wajar melakukan upaya hukum, berjuang melalui hukum konstitusi. Pada intinya perkara lanjut," terangnya.

Sidang mediasi direncanakan berlanjut Kamis, 17 November 2022 mendatang, di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Syarat Belum Terpenuhi

Sebelumnya, penolakan pembangunan gereja di Cilegon ini viral video di media sosial. Dimana, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta ada dalam video tersebut ikut menandatangani penolakan pendirian gereja yang dituliskan di sebuah kain putih. 

Helldy Agustian.

Photo :
  • VIVA / Yandi Deslatama (Serang)

Video itu diambil di kantor wali kota Cilegon, pada Rabu, 7 September 2022. Terkait hal tersebut, Helldy berdalih video dukungan itu dalam rangka memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang datang ke kantornya. 

"Hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," kata Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian di Cilegon, Banten pada Kamis, 8 September 2022. 

Terkait rencana pembangunan gereja di Kota Cilegon, Helldy berdalih pihaknya belum pernah menerima dokumen perizinan sehingga pemerintah tidak bisa memprosesnya. 

Meski begitu, Helldy memastikan panitia pendidikan gereja telah bertemu dengannya pada 6 September 2022 dan menyampaikan akan menempuh proses sesuai Peraturan Menteri Bersama Nomor 8 dan 9 tahun 2006. 

"Panitia hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah," kata dia. 

Wali Kota Cilegon menerangkan, syarat yang belum terpenuhi oleh panitia pendirian gereja yakni dukungan masyarakat sekitar, rekomendasi Kemenag Cilegon dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Politikus Partai Berkarya itu lalu meminta semua pihak untuk bersabar soal kepastian pembangunan bangunan gereja tersebut. 

"Setelah persyaratan terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pembangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai Undang Undang Cipta Kerja," kata dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya