KPK Hibahkan Aset Rumah dan Tanah Anas Urbaningrum ke TNI AU

Ketua KPK Firli Bahuri bersama KSAU Marsekal Fajar Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/Rizki Riyan

VIVA Nasional  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp 30.940.375.000 yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kepada TNI Angkatan Udara (AU) melalui Kementerian Pertahanan.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Adapun acara serah terima itu dilaksanakan di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa 8 November 2022.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, pemanfaatan aset baran rampasan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) atau hibah merupakan upaya pihaknya mengoptimalisasi asset recovery. Firli pun berharap, dengan adanya pemanfaatan aset ini agar bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli.

Jaksa KPK sita ruko milik terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Firli menjelaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara. Hal itu nantinya diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengoptimalkan capaian asset recovery dan sekaligus sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.

Firli melanjutkan bahwa ke depannya, KPK juga membuka kesempatan bagi pihak-pihak seperti Kementerian, Lembaga dan Pemda untuk bisa memanfaatkan barang rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi yang didapatkan oleh KPK. 

“Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (Paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bisa diakses melalui situs paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan,” jelas dia.

Di kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Udara Marsenal TNI Fadjar Prasetyo memberikan apresiasi langkah dari KPK dalam penyerahterimaan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada TNI AU. 

Fadjar menilai, dengan adanya penyerahterimaan aset ini membuktikan bahwa kerja sama antar pihak terkait terjalin sangat baik.

“Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan, TNI AU, KPK dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing. Sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim,” ujarnya.

Rumah Anas di Duren Sawit

Photo :
  • VIVAnews/Rohimat Nurbaya

Adapun kegiatan ini sejalan dengan ketentuan PMK No. 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diubah menjadi PMK No. 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. 

Dimana pemanfaatan BMN Rampasan dapat dilakukan antara lain melalui Sewa, Pinjam Pakai, dan Kerjasama Pemanfaatan (KSP). Dalam merealisasikan Pemanfaatan BMN Rampasan, Direktorat Labuksi menyusun Instruksi Kerja Pemanfaatan (IK Pemanfaatan), menyiapkan database aset rampasan, dan melakukan sosialisasi database tersebut melalui website Pemanfaatan Aset Rampasan KPK (www.paras.kpk.go.id). Hal ini sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi kepada publik secara terbuka atas barang rampasan KPK yang dapat di manfaatkan oleh masyarakat luas.

Adapun aset yang diterima TNI AU berasal dari Barang Rampasan Negara dalam pekara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana Anas Urbaningrum yang telah berkekuatan hukum tetap. Yaitu berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 246/PK.Pid.Sus/2018 No 1261 K/Pid.Sus/2015 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No. 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 55/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 24 September 2014. 

Serta berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Emirsyah Satar yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No. 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI Tanggal 17 Juli 2020 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020. 

Berikut jenis barang rampasan KPK yang diserahkan ke TNI AU:

1. Sebidang tanah seluas 639 m2; bangunan rumah seluas 236,28 m2, 134 m2, dan 331,38 m2; bangunan musala 8,64 m2; dan bangunan pendopo 68m2. Aset ini berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kav. No. 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

2. Sebidang tanah seluas 374 m2; bangunan rumah seluas 532,5 m2; dan bangunan pos satpam seluas 4,76 m2 di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil No. 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya