Pengacara Sambo Duga Brigadir J Punya Kepribadian Ganda, Hakim: Ini Peristiwa Pembunuhan

Ferdy Sambo saat didang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengirimkan surat kepada majelis hakim lantaran keberatan terhadap kasus yang menimpa kliennya itu. Keberatan Arman karena pihaknya tak bisa menggali dugaan kepribadian ganda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa membacakan surat keberatan yang dikirim Arman. Wahyu membacakan surat tersebut terkait keberatan kubu Sambo yang ingin menggali dugaan tersebut ke saksi.

"Terus ada lagi keberatan saudara (penasihat hukum) bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," kata Wahyu saat membacakan surat keberatan dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 8 November 2022.

Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Seniornya, 36 Saksi Sudah Diperiksa Polisi

Putri Candrawathi mencium tangan Ferdy Sambo saat bertemu di sidang

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Wahyu menyampaikan keinginan pengacara Sambo tak bisa untuk menggali dugaan tersebut terhadap saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU.

Hakim Suhartoyo Kritik Ketua KPU soal Pemilihan Firma Hukum

"Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan ini. Kita memeriksa saksi ini adalah berkaitan dengan peristiwa pembunuhan," ujar Wahyu.

Dia mengatakan saksi yang dihadirkan jaksa agar dipersilakan ditanya pengacara Sambo sesuai dengan berkas terkait perkara.

"Dalam perkara ini saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, apa yang memang ada dalam berkas perkara silakan ditanya. Yang tidak ada jangan ditanya," jelas hakim.

Pun, Wahyu menambahkan, persidangan perkara tewasnya Yosua itu dilakukan untuk mengungkap fakta yang materil. 

ART Susi salim tangan Ferdy Sambo di PN Jaksel.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Meski demikian, ia mengatakan baik jaksa ataupun penasihat hukum terdakwa dipersilakan untuk menggali dugaan kepribadian ganda mendiang Yosua. Namun, hal itu dengan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.

"Bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan. Kita berikan waktu ke saudara untuk menghadirkan saksi meringankan terdakwa, silakan," tutur Wahyu.

Dia menekankan ingin beri kesempatan yang sama antara jaksa dnegan penasihat hukum.

"Kami berikan kesempatan yang sama baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk memberikan pembuktian," ujarnya.

Terkait perkara pembunuhan berencana Yosua, sudah ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf, eks Kadiv Propam Polri  Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Sambo dalam dakwaan jaksa disebut memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga diduga jadi otak skenario peristiwa pembunuhan tersebut seolah-olah terjadi baku tembak. 

Sementara, Bripka Ricky dan Kuat diduga turut menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya