Ferdy Sambo Sempat Teken Surat Pemecatan AKBP Brotoseno di Hari Brigadir Yosua Tewas

PHL Propam Polri Aryanto bersaksi di persidangan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Nama mantan anggota Polri, Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno muncul dalam sidang perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Diketahui, Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang telah dipecat secara tidak hormat (PTDH). Namanya muncul disebut - sebut ketika saksi Ariyanto menceritakan sempat mendatangi rumah Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

PHL Propam Polri Ariyanto bersaksi di persidangan

Photo :
  • Youtube
Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Ariyanto yang merupakan Pegawai Harian Lepas (PHL) Propam Polri itu datang bertujuan untuk mengantarkan surat kepada Ferdy Sambo yang harus segera ditandatangani sebagai Kadiv Propam Polri.

"Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus di tanda tangani Pak Ferdy Sambo," ujar Ariyanto saat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Ariyanto ternyata mengantarkan surat hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan Brotoseno dipecat dari Korps Bhayangkara.

"(Surat) KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," kata dia.

Pemecatan itu, kata Ariyanto, karena Brotoseno terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat yang telah menjadi narapidana dan lantas dipecat sebagai anggota Polri.

AKBP Raden Brotoseno

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ariyanto mengatakan, dirinya mendapat perintah dari Chuck Putranto untuk mengantar surat tersebut. Pasalnya, surat itu harus segera ditandatangani oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor sedangkan surat itu urgent yang memang harus ditandatangani," ucap Ariyanto.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang tersebut bakal digelar pada Kamis 10 November 2022 dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

Adapun sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi kasus perintangan penyidikan. Tim kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, bahwa saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini yakni adalah anggota Divisi Propam Polri dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Propam Polri.

Tak hanya itu, tokoh masyarakat dari kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan juga ikut dihadirkan oleh Jaksa. "Info dari JPU ada 4 Saksi yang akan dihadirkan," kata Ragahdo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 9 November 2022.

Adapun keempat saksi yang bakal dihadirkan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yakni Seno (Ketua RT), Ariyanto (PHL Propam Polri), Radite Hernawa (anggota Div Propam Polri), Agus (anggota Div Propam Polri).

Namun, untuk terdakwa Irfan Widyanto ada 7 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umun (JPU). Pasalnya, Irfan akan menjalani sidang pemeriksaan saksi di ruang yang berbeda dengan HK dan AN.

"Rencana saksi-saksi dari polres jaksel yang minggu lalu dihadirkan di perkara HK dan AN," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya