Tilang Manual Ditiadakan, Polisi Kini Tidak Dianggap

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA Nasional - Polisi membeberkan empat fenomena baru yang muncul pasca tilang manual ditiadakan. Pertama, kurangnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Kalau Ada Petugas Tertib, Kalau Tidak Ada Seenaknya Sendiri

"Yang kedua masih adanya budaya tertib berlalu lintas kalau ada petugas. Jadi, kalau ada petugas tertib, kalau tidak seenaknya sendiri," kata Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Edi Purwanto, dalam diskusi Forum Wartawan Polri bertema 'Seberapa efektif e-TLE pasca penghapusan tilang manual?' di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 11 November 2022.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

VIVA Otomotif: Polisi gunakan tilang ETLE pada pelanggar aturan lalu lintas.

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @fakta.indo

Pengendara Tidak Gentar Langgar Aturan Meski Ada Polisi

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Fenomena ketiga yang muncul pasca tilang manual ditiadakan adalah pengendara tidak gentar melanggar aturan lalu lintas walau ada petugas sekalipun.

Pasca tilang manual ditiadakan, Edi menyebut pelanggar paham kalau sanksi tilang cuma bakal didapat jika terekam kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement alias e-TLE. Mereka paham betul petugas di lapangan cuma bisa memberi sanksi teguran saja.

"Fenomena yang saat ini sejak tidak diberlakukannya tilang manual, saat ini pengguna jalan khususnya yang melanggar berani melanggar walaupun ada petugas. Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu sehingga ya mohon maaf polisi pun di situ tidak dianggap," kata dia.

Petugas Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Banten mengatur lalu lintas.

Photo :
  • Dokumentasi KSKP Banten

Tidak Pasang Pelat Nomor

Fenomena terakhir yang muncul pasca tilang manual ditiadakan yaitu pengendara sengaja tidak memasang pelat nomor alias tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)-nya. Terkait hal ini, pihaknya bakal meningkatkan fungsi imbauan dan edukasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

"Masih adanya budaya tertib kalau ada petugas. Jadi kalau ada petugas tertib, kalau tidak ada petugas seenaknya sendiri," katanya lagi.

Kapolri Tiadakan Tilang Manual

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, polisi lalu lintas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik alias ETLE, baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi itu, dikutip dari keterangan resmi Korlantas Polri, Jumat, 21 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya