Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Denda Rp 10 Miliar

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung menuntut terdakwa kasus investasi bodong aplikasi Quotex Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun, denda Rp10 miliar subsider satu tahun.

Doni dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian bagi para konsumen. Jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung, Baringin Sianturi menyatakan terdakwa pantas dihukum karena merugikan konsumen saat melakukan transaksi elektronik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun, dikurangi pidana selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Baringin di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu 16 November 2022.

Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan Doni belum pernah dihukum dan sopan. Sedangkan yang memberatkan yaitu Doni merugikan masyarakat dan menikmati hasil kejahatan dengan bermewah-mewahan serta berbelit-belit di persidangan.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan masyarakat luas," terangnya.

Doni Salmanan diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 17 miliar. Doni dijerat pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa Doni Salmanan dan kuasa hukum menyusun nota pembelaan atau pleidoi.

3 Tips Ini Bisa Buat Kamu Terhindar dari Penipuan Investasi

Menyikapi tuntutan itu, kuasa hukum Doni Salmanan Firman Arif mengajukan waktu dua pekan menyusun nota pembelaan. "Menurut kita semua dana yang ada berdasarkan fakta persidangan tidak semuanya dari Quotex. Kita akan jabarkan," katanya. 

Roy Marten dan Gading Marten saat mendatangi Polda Bali

Dampingi Putrinya ke Polda Bali, Roy Marten Minta Developer Vila Sunset tanggung Jawab

Putri Roy Marten sewa vila kepada saudara Paul selama 20 tahun kepada CV Bali Jaya Property. Tapi, setelah bayar Rp980 juta, bangunan vila yang dijanjikan tidak selesai

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024