Video Ismail Bolong, Jenderal Ito: Kapolri Janji Usut Pidana, Bukan Cuma Etik

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri
Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri
Sumber :
  • Instagram @terangnedia

VIVA Nasional – Mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjenc (purn) Ito Sumardi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengusut secara hukum pidana jika dugaan adanya uang koordinasi ‘bekingan’ terkait kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur terhadap pejabat Mabes Polri dan pejabat Polda Kalimantan Timur.

Hal itu berdasarkan pengakuan Aiptu Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur melalui video yang beredar di media sosial. Di mana, Ismail Bolong pertama mengaku memberi uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Baca juga: Temukan Kejanggalan, Polisi Bakal Periksa Y Istri Ws Urip yang Viral Hidup Lagi di Peti Mati

Namun tiba-tiba, Ismail Bolong membuat video bantahan klarifikasi bahwa tidak pernah memberikan uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Bahkan, Ismail Bolong mengaku kaget videonya baru beredar sekarang karena saat itu ditekan oleh mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan.

“Intinya, Pak Kapolri sudah memerintahkan untuk diusut tuntas. Kedua, sanksi hukum semuanya, ada sanksi hukum, ada sanksi pidana siapa pun yang terlibat. Apalagi anggota Polri, dia kena kode etik dan juga kena pidana,” kata Ito saat dihubungi wartawan pada Kamis, 17 November 2022.

Menurut dia, kasus dugaan tambang ilegal Ismail Bolong ini bisa saja ditingkatkan ke tahap penyidikan atau diproses secara hukum pidana. Apalagi, sudah beredar laporan hasil penyelidikan (LHP) yang berlogo Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Divisi Profesi dan Pengamanan.

“Sangat bisa, harus dong. Ini kan penyelidikan. Kalau penyelidikan kan merupakan suatu informasi kemudian didalami, diperiksa orang-orang yang terlibat di sana. Kalau memang betul terbukti, itu akan menjadi fakta. Fakta menjadi penyidikan. Jadi masuknya ke ranah hukum, jelas hukum pidana,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
img_title