MA Bebaskan Jokowi dari Perbuatan Melanggar Hukum Terkait Kebakaran Hutan

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan kawan-kawan terkait putusan MA atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. 

Putusan Nomor 3555 K/Pdt/2018 itu sebelumnya menyatakan bahwa Presiden beserta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Gubernur Kalimantan Tengah melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015.  

PK yang didaftarkan oleh presiden Jokowi pada 3 Agustus 2022 kemudian diputus dikabulkan pada 3 November 2022. Tidak diketahui bukti baru apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi saat mendaftarkan PK. 

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Photo :
  • VIVA/ Fajar Ginanjar Mukti.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkapkan pihaknya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kawan-kawan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tahun 2015. 

MA membebaskan Jokowi dkk dari vonis perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi. 

"Putusan Peninjauan Kembali pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali tersebut dan membatalkan putusan Judex Juris," kata Andi Samsan Nganro kepada awak media, Senin, 21 November 2022. 

Halaman Selanjutnya
img_title