MA Menangkan Jokowi soal Kebakaran Hutan, Penggugat: Preseden Buruk Sistem Peradilan

- Instagram @jokowi
Sebelumnya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Nordin, dan Mariaty menggugat Presiden, KLHK dan Gubernur Kalimantan Tengah pada 2017 lalu menggunakan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) dan menang.
PN Palangka Raya mengabulkan sebagian dari tuntutan penggugat. Dari poin tuntutan yang diterima antara lain?memerintahkan presiden selaku tergugat 1 segera membuat turunan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan karhutla, membuat tim gabungan yang terdiri dari KLHK, kementrian pertanian, dan kementrian kesehatan terkait dengan penanggulangan karhutla, pembangunan rumah sakit khusus paru-paru, membuat ruang evakuasi khusus karhutla, dan tim gabungan penanggulangan kebakaran.
Sedangkan poin tuntutan yang tidak diterima antara lain kepada KLHK untuk mengumumkan kepada publik terkait lahan yang terbakar dan perusahaan pemilik konsesi, serta revisi peraturan yang sudah ada.