- U-Report
VIVA Nasional – Seorang Prajurit TNI AD Kodam Iskandar Muda berinisial Serma S melaporkan seorang personel polisi berinisial Bripka H, yang bertugas di Polres Aceh Timur ke Propam Polda Aceh terkait dugaan perselingkuhan.
Serma S melaporkan hal itu lantaran mengetahui oknum polisi tersebut melakukan hubungan dengan istrinya. Laporan itu sudah dilayangkan oleh Serma S pada akhir Oktober lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan adanya aduan dari seorang prajurit TNI di Banda Aceh yang melaporkan kasus tersebut ke pihaknya.
“Kasus tersebut masih dalam penyelidikan mendalam oleh Bid Propam Polda Aceh,” ujar Winardy kepada wartawan, Selasa, 22 November 2022.
Saat itu terlapor, kata dia sedang dilakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk ke ranah kode etik, disiplin atau tidak memenuhi unsur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti kasusnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut masuk ranah kode etik atau disiplin atau tidak memenuhi unsur (tidak dapat dilanjutkan) sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain terlapor, Polda Aceh juga sedang melakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi dalam kasus tersebut. “Semua yang terkait sudah kita periksa,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, istri TNI itu dari kalangan sipil dan sedang ada permasalahan internal dengan suaminya, kini masih dalam proses mahkamah militer.