LPSK Temukan Dugaan Obstruction of Justice di Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memaparkan sejumlah temuan, terkait penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berinisial ND.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Salah satu temuan yang disampaikan, ialah adanya dugaan obstruction of justice dalam penanganan perkara tersebut. Diduga, obstruction of justice ini dilakukan oknum anggota Polresta Bogor Kota.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menduga oknum anggota Polresta Bogor Kota itu berperan aktif untuk mendamaikan pelaku dengan korban pemerkosaan.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

"Temuan lain, terdapat ada dugaan obstruction of justice, pelanggaran etika dan disiplin karena ada peran aktif dari oknum anggota Polresta Bogor Kota yang mendorong terjadinya perdamaian tersebut," ujar Edwin Partogi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 22 November 2022.

Atas dugaan tersebut, LPSK menyarankan agar Polri melakukan pemeriksaan secara internal mengenai penanganan perkara yang melibatkan oknum anggota tersebut. 

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

"LPSK juga merekomendasikan dilakukan pemeriksaan internal terkait dengan proses hukum terhadap anggota kepolisian Polresta Bogor Kota yang menangani perkara yang dimaksud," bebernya.

Tak hanya itu, Edwin juga meminta agar oknum anggota itu dapat ditindak secara pidana atas dugaan obstruction of justice, yang dilakukan dalam penanganan kasus pemerkosaan tersebut.

"Termasuk membuka proses pidana jika ditemukan dugaan tindak pidana atas perbuatan oknum anggota Polresta Bogor Kota yang selama ini atau saat ini sering disebut sebagai obstruction of justice," pungkas Edwin.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan kekerasan seksual itu dilakukan empat pegawai Kemenkop UKM berinisial WH, ZP, MF, dan NN pada akhir tahun 2019. Korbannya ialah pegawai non-PNS Kemenkop UKM berinisial ND.

Kasus tersebut sempat diproses di Polresta Bogor, tetapi dihentikan dengan alasan korban sepakat damai. Selain itu, kasus dihentikan setelah korban dan pelaku ZP menikah pada Maret 2020.

Namun, usut punya usut, korban menyebut usulan pernikahan datang dari pihak kepolisian dan tidak tahu kasus dugaan kekerasan ini telah dihentikan. Selain itu, kasus juga ditentukan setelah penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD kemudian mengkritisi keputusan dari Polresta Bogor yang mengeluarkan SP3 kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenko UKM).

Mahfud memastikan, SP3 atas kasus dugaan kekerasan seksual tersebut batal dan keempat pelaku harus menanggung konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Keputusan tersebut diambil dari hasil rapat gabungan yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam pada Senin, 21 November 2022. Turut hadir, pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, Kejaksaan, Kemenkop UKM hingga Kabareskrim Polri.

"Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya," ujar Mahfud dalam keterangannya.

"Oleh sebab itu, terhadap 4 tersangka dan 3 saksi, yaitu N, kemudian MF, WH, ZPA, kemudian saksinya dianggap terlibat A, T, dan H supaya terus diproses ke pengadilan," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya