Bareskrim Bantah Pernyataan Soal Pemanggilan Kepala BPOM

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Pipit Rismanto, mengatakan institusinya tidak akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yakni, Penny K Lukito ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Periksa Pejabat Pelaksana RUPSLB Bank Sumsel Babel

Tidak Ada Pemanggilan Kepala BPOM

"Gak ada, tidak ada pemanggilan Kepala BPOM. Tolong itu tidak ada ya masalah (pemanggilan kepala BPOM) kita gak pernah memberikan statement itu ya," kata Pipit saat dihubungi, Rabu, 23 November 2022.

WN Ukraina-Rusia 'Sulap' Vila di Bali Jadi Lab Narkoba dengan Bunker Bawah Tanah

Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Pipit Rismanto bersama Kepala BPOM

Photo :
  • Humas Polri

Hanya Memanggil Pejabat yang Membidangi Pengawasan Peredaran Obat

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Pipit mengatakan bahwa Bareskrim Polri hanya akan memanggil para pejabat BPOM yang membidangi pengawasan peredaran obat. Selain itu, dia juga akan memanggil pejabat di bidang pengawasan mutu.

Kendati demikian, Pipit berharap agar informasi tidak melebar dan menyebabkan persepsi masyarakat semakin liar.

"Ya pejabat yang membidangi lah misalnya bidang pengawasan ya pasti di situ siapa direktur yang mengawasi kan kita penjelasannya gitu. Kalau pejabat 2 terkait dengan masalah pengawasan mutu ya pasti di situ," kata Pipit.

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

"Jangan melebar dulu ini kan masalahnya materinya kan sebagain besar materi penegakan hukum. Jadi materi penegakan hukum gak boleh salah juga ya kan, salah persepsi nanti masyarakat," katanya.

Diungkapkan Brigjen Ahmad Ramadhan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K Lukito, dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Hal itu diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Ahmad Ramadhan.

"Untuk diambil keterangannya sebagai saksi," kata dia kepada wartawan, Senin, 21 November 2022.

Menurut Ramadhan, pemanggilan dilakukan hari Senin itu. Sebelumnya, surat pemanggilan sudah dikirimkan ke Penny pada Jumat, 18 November 2022.

Direktur Tidak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto meminta BPOM kooperatif.

"Dan BPOM bisa kooperatif karena kami kan mau lakukan pemeriksaan," kata Pipit.

Diketahui, CV Samudra Chemical telah mengoplos bahan baku obat sirup. Hal itu diketahui saat menggeledah gudang di Jalan Raya Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menemukan 42 drum propilen glikol (PG) atau bahan pelarut yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Selain itu, PT Afi Farma jadi tersangka korporasi karena tak melakukan quality control atau pengendalian mutu terhadap bahan baku yang digunakan produksi obat sirop. PT Afi Farma hanya menyalin data yang diberikan suplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi.

PT Afi Farma juga sengaja dan sadar melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. PT Afi Farma mendapat bahan baku PG tersebut dari CV Samudera Chemical.

PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara iCV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kini, sudah ada lima orang tersangka orang tersangka yaitu satu tersangka perorangan dan empat perusahaan. Dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan oleh Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Keduanya ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan farmasi itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG),dan dietilen glikol (DEG).

Cemaran EG dan DEG pada obat sirop produksi kedua perusahaan ini melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. Total 199 anak tewas akibat gagal ginjal akut tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya