Fakta-fakta Saldo Rekening Brigadir J Hampir Rp 100 Triliun

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Sumber :
  • tvone

VIVA Nasional – Publik dikagetkan dengan kabar yang beredar terkait saldo rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang hampir menyentuh angka Rp 100 triliun. 

Dalam video itu, Irma Hutabarat bersama dengan Glenn Tumbelaka selaku Ketua LMR RI, memperlihatkan beberapa dokumen penghentian sementara rekening BNI atas nama Nofriansyah Yosua. Dalam dokumen itu juga tertera tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor rekening, nilai nominal, jenis transaksi, dan pekerjaan.

Irma Hutabarat dan Glenn Tumbelaka membahas 100 T dalam rekening Brigadir J

Photo :
  • Tangkapan layar YouTube Irma Hutabarat

Nominal Rp 99.999.999.999.999 yang terlampir pada dokumen itu menyita perhatian publik. Diduga jumlah uang yang sangat banyak itu merupakan saldo tabungan milik Brigadir J. Dalam video berjudul ‘Berapa Isi Rekening Yosua’ itu juga disebutkan adanya penghentian sementara rekening Brigadir J di BNI.

Pihak BNI Buka Suara

BNI tunjuk Okki Rushartomo Budiprabowo menjadi Corporate Secretary.

Photo :

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI buka suara terkait kabar saldo rekening Brigadir J yang menyentuh angka Rp 100 triliun. Okki Rushartomo selaku Corporate Secretary BNI mengatakan, nominal uang hampir Rp 100 triliun itu bukanlah jumlah saldo pemilik rekening.

Oleh karena itu, perlu kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal YouTube tersebut,” ungkap Okki Rushartomo menanggapi tentang video unggahan tersebut.

Pihak BNI menegaskan seluruh pelayanan transaksi BNI dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku. 

Okki menjelaskan, nilai nominal hampir Rp 100 triliun merupakan format dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan atau dalam format berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017.

Rekening Brigadir J Telah Diblokir PPATK

Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir Nofriansyah Yosua

Photo :

Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Tranksaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening terkait kasus pembunuhan Brigadir J. M. Natsir Kongah selaku Ketua Kelompok Substansi Humas PPATK mengatakan, rekening yang diblokir merupakan milik tersangka dan korban dalam kasus tersebut.

Namun, Natsir enggan untuk menyebutkan nama pemilik rekening yang diblokir, apakah milik Brigadir J atau Ferdy Sambo yang menyandang status tersangka saat ini. Ia juga mengatakan data dan hasil analisis yang dibuat oleh PPATK sudah cukup lengkap untuk ditindaklanjuti oleh penyidik. Data tersebut terdiri dari asal uang yang masuk serta aliran dana keluar rekening.

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh
Bitcoin dan aset kripto.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan telah memungut pajak transaksi aset kripto sebesar Rp112 miliar selama 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024