Hendra Kurniawan Bingung Kenapa Dipatsus: Alat Buktinya Apa?

Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.
Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.
Sumber :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional – Terdakwa Hendra Kurniawan mengaku bingung atas putusan Polri yang menempatkan dirinya di tempat khusus (patsus) buntut dari kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Hendra saat menjalani sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022.

"Tanggal 8 Agustus saya diperiksa langsung dipatsus, saya bingung saya dipatsus karena alat buktinya apa," ungkap Hendra di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Hendra Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua. 

Penetapan Hendra sebagai tersangka perintangan penyidikan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu. Dalam keterangannya, Agung menyebut Hendra selaku tersangka perintangan penyidikan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Hendra Kurniawan diketahui menjadi salah satu perwira yang mengeluarkan perintah ke anak buah untuk mengambil Digital Video Recorder (DVR) CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Sambo. 

Halaman Selanjutnya
img_title