Peran BRIN Rumuskan Kebijakan Pembangunan

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko
Sumber :
  • Dokumentasi BRIN

VIVA Nasional – Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko kembali membeberkan mekanisme penyusunan kebijakan pembangunan di lembaga yang dipimpinnya itu. Terutama terkait peran BRIN dalam memberikan masukan atau rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait.

Lubang Biru Terdalam di Dunia Ditemukan, Misteri Goa dan Terowongan Tersembunyi

Dalam kesempatan itu Handoko menjelaskan, lahirnya BRIN sebagai satu-satunya lembaga riset yang dimiliki Pemerintah, mempunyai tugas pokok untuk melakukan dan mengelola riset di berbagai bidang serta menyusun kebijakan yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. .

“Tiga dari tujuh kedeputian BRIN menjadi bagian dari pembuat dan nantinya memberikan rekomendasi kebijakan kepada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah tentunya,” kata Handoko pada Forum Diskusi Pemimpin Redaksi Media BRIN, Jakarta, Senin 12 Desember 2022.

Penetrasi Asuransi di RI Masih Rendah, MSIG Life Genjot Inovasi Kesehatan dan Digital

Kepala LIPI Laksana Tri Handoko yang kini ditunjuk jadi Kepala BRIN.

Photo :
  • VIVA / Reza Fajri

Dikatakan Handoko, kedeputian yang terlibat dalam penyusunan rekomendasi kebijakan terkait Kementerian/Lembaga yakni kedeputian bidang Kebijakan Pembangunan. Sedangkan kedeputian yang terlibat dalam penyusunan rekomendasi kebijakan terkait pemerintah daerah adalah kedeputian Bidang Riset dan Inovasi Daerah.

Prof Marsudi Dilantik Jadi Rektor Universitas Pancasila Periode 2024-2028

“Rekomendasi kebijakan yang telah disusun diserahkan kepada pihak terkait sebagai bahan pengambilan keputusan oleh pemerintah dan ini sifatnya tidak dapat dipublikasikan kepada publik, karena ini masih dalam proses pengambilan kebijakan,” lanjutnya.

Pengambilan kebijakan ini ditegaskan Handoko, sudah menjadi kewajiban pemerintah termasuk BRIN. Kebijakan yang diambil tidak semata-mata bertujuan memuaskan semua pihak, namun lebih kepada mempertimbangkan kepentingan bangsa dalam jangka panjang tentunya.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko

Photo :
  • Antara

Handoko menyebutkan, mekanisme penyusunan kebijakan yang dilakukan BRIN adalah melalui diskusi dengan pihak pemangku kepentingan baik di lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Pemangku kepentingan untuk tingkat Kementerian/Lembaga sebanyak 84, namun utamanya terdiri dari 34 Kementerian/Lembaga. Sedangkan untuk tingkat pemerintah daerah melibatkan 514 Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ditambah dengan 34 Pemerintah Provinsi.

Dalam diskusi tersebut, juga dibahas masih kurangnya informasi terkait hasil penelitian yang dilakukan BRIN kepada masyarakat. Banyak penelitian yang belum diketahui oleh masyarakat, padahal pemerintah melalui BRIN telah melakukan berbagai macam riset yang sebenarnya bermanfaat bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Handoko justru mengharapkan adanya engagement dengan pihak-pihak media supaya informasi tentang riset BRIN dapat diketahui masyarakat.

“Media dapat terlibat di berbagai kegiatan yang dilakukan BRIN, misalnya pada waktu hari layar yang dilaksanakan setiap tahun, ada empat sampai lima batch, dan para jurnalis dari berbagai media dapat mengikuti ekspedisi tersebut,” kata Handoko.

Selain itu, Handoko juga memberikan opsi kepada para awak media untuk dapat melakukan liputan langsung ke beberapa laboratorium yang dimiliki BRIN. Dengan adanya keterlibatan para jurnalis untuk terjun langsung ke lokasi, maka diharapkan banyak bahan publikasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat.

“Kalau mengharapkan para perisetnya yang menulis dengan bahasa yang populer, itu tidak mudah,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya