Ferdy Sambo Sayangkan Tes Poligraf Hanya Berdasarkan Isu Titipan Penyidik

Ferdy Sambo merespons pernyataan ahli poligraf yang menyatakan dirinya bohong
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membantah sejumlah keterangan yang diberikan oleh ahli poligraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu 14 Desember 2022.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Sambo menjelaskan, bahwa hasil dari pemeriksaan dirinya menggunakan uji poligraf tersebut sangat disayangkan olehnya lantaran hanya mendasari isu dan titipan pertanyaan penyidik.

"Kami menghendaki bahwa sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini hanya berdasarkan isu, kemudian titipan penyidik," kata Sambo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Tak hanya itu, Sambo juga merespons kebohongannya dalam pemeriksaan melalui uji poligraf itu. Menurutnya, hasil tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ahli harus mengetahui dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya, tetapi inilah faktanya yang mulia, tidak ada hubungannya dalam perkara 340 ahli tanyakan ke istri saya," tukas Sambo.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

"Kedepan sebaiknya utarakan fakta dan independensi dari ahli ini bukan dari penyidik," sambungnya

Saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid (kanan) di sidang Ferdy Sambo

Photo :
  • Youtube

Titipan Penyidik

Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid mengatakan bahwa hasil poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berbohong.

Kendati demikian, Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menanyakan hasil tersebut kepada Aji. Pasalnya, pertanyaan saat pemeriksaan menggunakan alat poligraf, kata Arman, merupakan pertanyaan titipan dari penyidik Polri kala itu.

"Terkait pertanyaan kepada seluruh tersangka pada saat tes poligraf itu ahli dititipin pertanyaan sama penyidik?," kata Arman di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 14 Desember 2022.

Lantas, hal tersebut membuat Arman menanyakan relevansi pertanyaan itu kepada Aji. Kala itu, penyidik menitipkan sebuah pertanyaan untuk tes poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Apakah ahli langsung menerima saja dan menanyakan kepada penyidik ini relevansinya darimana? Yang dititipin? Ini dari berdasarkan dari ahli profesional. Nanya enggak ke penyidik relevansinya ada gak?," kata Arman.

"Jadi mohon izin bapak, berkaitan dengan pertanyaan atau isu memang kita diskusi dengan penyidik. Kalau berkaitan dengan relevansinya atau tidak itu kurang karena bukan kewenangan kami," tutur Aji.

Selanjutnya, Arman pun merasa heran mengapa pertanyaan titipan dari penyidik itu semuanya berbeda untuk setiap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jadi dari isu-isu yang ada ini ada titipan pertanyaan buat si a ini buat si b. Baik saya tanya lagi. Pak jaksa sudah nanya hasil dari terindikasi, terindikasi jujur. Itu kok pertanyaannya beda-beda memang itu titipan pertanyaan penyidik untuk si a misalnya begini," ucap Arman.

"Siap, jadi itu untuk isu yang sedang ini jadi kita tanyakan," jawab Aji

"Saya tanya ke penyidik bahwa ini bukan persetujuan untuk pak Ferdy Sambo tidak, ibu Putri ini pertanyaannya ini si ini," kata Arman.

"Saya mau tanya, kenapa waktu itu tidak ditanyakan hal yang sama kepada Richard, Ricky dan Kuat. Apakah saudara melihat Pak Sambo menembak kenapa saudara tidak usulkan ke penyidik supaya jelas perkara ini," kata Arman. "Itu bukan kewenangan saya," jawab Aji

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hasil Poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bohong

Hasil Polygraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi berbohong terkait dengan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Indikasi itu terkuak dari hasil tes poligraf atau kebohongan yang dijalani Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal tersebut diungkap Aji saat dihadirkan menjadi saksi untuk lima terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2022.

Mulanya, Aji menjelaskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pemeriksaan tes poligraf akan semakin mudah jika terperiksa memiliki tingkat pendidikan yang tinggi. Sebab, semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang membuktikan orang tersebut semakin kooperatif.

"Semakin mudah dilakukan pemeriksaan. Jadi kalau pemeriksaan poligraf, semakin tinggi tingkat pendidikannnya semakin mudah, karena semakin kooperatif," ujar Aji di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Lebih lanjut, JPU kemudian menegaskan kembali terkait metode skoring yang digunakan Aji dalam tes poligraf tersebut. Ia juga turut menanyakan skor tes poligraf untuk para terdakwa.

"Tadi saudara menggunakan metode skoring atau penilaian terhadap para terdakwa. Terhadap kelimanya, menunjukkan skor berapa?" tanya JPU ke Aji.

"Bapak FS (Ferdy Sambo) nilainya berapa? Bisa disebutkan?" tanya JPU.

"Mohon izin untuk Pak FS nilainya minus 8," ungkap Aji.

"Kalau terdakwa Putri?" ujar JPU.

"Mohon izin, minus 25," tutur Aji.

Kemudian, JPU bertanya apa indikasi yag muncul dari skor terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Aji lantas membeberkan jika skor 'plus' maka terperiksa terindikasi jujur, sedangkan untuk skor 'minus' maka terindikasi berbohong.

"Dari skor itu menunjukkan indikasi apa? Bohong atau jujur?" tanya JPU.

"Mohon izin untuk hasil plus itu NDI tidak terindikasi berbohong," ungkap Aji.

"Kalau terdakwa Sambo terindikasi?" tanya JPU memastikan.

"Minus," singkat Aji.

"Kalau minus apa?" kata JPU.

"Terindikasi berbohong," jawab Aji.

"Kalau terdakwa Putri?" tanya JPU lagi.

"Terindikasi berbohong," tandas Aji. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya