Menko PMK: Tanggal 26 Desember 2022 Bukan Cuti Bersama

Menko PMK, Muhadjir Effendy
Sumber :
  • BPJAMSOSTEK

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia Muhadjir Effendy menyampaikan, tanggal 26 Desember 2022 bukan cuti bersama. Namun, masyarakat dapat mengambil cuti.

900 Ribu Penumpang Diprediksi Padati KRL Jabodetabek pada Hari Kerja Pertama Usai Libur Lebaran

Hal tersebut disampaikan Muhadjir usai ditanya wartawan apakah tanggal 26 Desember 2022 dijadikan cuti bersama Hari Raya Natal. "Tanggal 26 Desember itu boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir Effendy kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 16 Desember 2022.

Hari Raya Natal tahun 2022 jatuh pada hari Minggu. Adapun dalam ketentuan sebelumnya disebutkan bahwa tanggal 26 Desember 2022 tidak ditetapkan sebagai tanggal cuti bersama Natal.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Menko PMK Muhadjir Effendy.

Photo :
  • istimewa

Ketentuan yang dimaksud itu adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

ASN Boleh WFH 16-17 April untuk Tunda Arus Balik, Menko PMK: Kamis-Jumat Jangan Bolos!

Muhadjir mengatakan perubahan itu berdasarkan situasi pandemi COVID-19 yang sudah landai. 
"Iya level 1 kan lebih rendah dari 2," katanya.

Diketahui, libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu yakni Natal yang jatuh pada Minggu, 25 Desember 2022.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Ilustrasi Natal, ornamen dan dekorasi

Photo :
  • VIVAnews/Ezra Sihite

Sementara itu, sama seperti Hari Natal 2022, libur tahun baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu, 1 Januari 2023.

Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya