Saat Inafis Bareskrim ke TKP, Lokasi Tewasnya Brigadir J Sudah Berantakan

Tim Inafis Polri mendatangi Rumah Ferdy Sambo untuk melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional – Salah satu anggota Inafis Bareskrim Mabes Polri, mengatakan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas, sudah dalam kondisi berantakan saat mereka datang.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Tim Inafis datang tepat pada tanggal 12 Juli 2022, untuk melakukan olah TKP meninggalnya Brigadir J. Adapun lokasi tersebut yakni rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keterangan tersebut dikatakan oleh Ahli Inafis, Eko Wahyu, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Eko mengatakan, tim olah TKP yang terdiri dari Pusinafis Bareskrim dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, tiba di TKP Duren Tiga pada malam sehabis Isya. Menurutnya, tim Pusinafis datang untuk melakukan olah TKP dengan terbagi beberapa bidang, yakni bidang fotografi kepolisian dan bidang daktiloskopi kriminal.

Setelah Eko menjelaskan hal itu, Jaksa langsung mempertanyakan kepada Eko terkait kondisi di TKP saat dirinya ke lokasi bersama tim Inafis.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

“Ketika saudara sampai di lokasi apakah TKP itu masih original atau bagaimana?” tanya Jaksa.

“Kalau kami lihat secara SOP penanganan TKP, kita kategorikan ini TKP sudah rusak,” jawab Eko.

Kemudian, Eko menjelaskan timnya berupaya mencari jejak terjadinya tindak pidana atau dengan materinya. Ia mengatakan ada 2 metode pencarian jejak ini, yakni metode spiral dan metode random.

“Untuk di Duren Tiga kita gabungkan karena dari mulai jalan masuk, berikut jalan keluar, berikut yang ada di TKP, kita analisa,” kata Eko.

Ia menuturkan, timnya saat itu mencari jejak sidik jari. Namun temuan sidik jari oleh timnya tidak identik. Dalam olah TKP 12 Juli, tim Pusinafis mendasarkan pada olah TKP awal yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian memberikan data temuan di TKP lalu dibuat dalam bentuk sketsa TKP. 

Berdasarkan temuan di TKP, tim Pusinafis menemukan sejumlah data yang diilustrasikan dalam bentuk sketsa, yakni letak mayat Brigadir J, temuan satu buah senjata apo HS dengan sisa peluru 9 butir. Kemudian temuan 10 selongsong peluru, 4 buah proyektil, dan 4 serpihan proyektil.

“Lalu ada 11 bekas tembakan yang ditemukan di TKP,” kata Eko.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya