Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Tim Kuasa Hukum Susun Strategi Banding

Roy Suryo.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Mantan Menpora Roy Suryo atas kasus pencermatan nama baik sebuah agama dari meme stupa Borobudur.

BTN Ajak Nasabah Tempuh Jalur Hukum Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan

Tanggapi Vonis Hakim, Kuasa Hukum Roy Suryo Charles Siahaan, mengatakan pihaknya masih memikirkan untuk mengajukan banding.

"Kalau kami tentu seperti yang kami sudah sampaikan, kami pikir-pikir dan ini sungguh-sungguh pikir-pikir dalam arti sesungguhnya, karena kita bisa tinjau sesungguhnya dalam putusan yang baru saja dibacakan majelis hakim, ini ada diskursus-diskursus tertentu baik dari hukum acara maupun materi hukumnya sendiri," ujar Charles ditemui awak media di pengadilan Negeri Jakarta Barat, usai sidang berlangsung, Rabu 28 Desember 2022.

Hakim Suhartoyo Kritik Ketua KPU soal Pemilihan Firma Hukum

Charles mewakili tim kuasa hukum lainnya berharap putusan hakim terhadap Roy Suryo, bukan berdasarkan ketetapan dan murni ketentuan hukum.

"Ini aroma yang lebih kental ini, aroma yang kita hadapi ini proses hukum pidana atau proses pemidanaan, Semoga ini bukan proses pemidanaan, semoga ini proses hukum pidana," ujarnya.

Baru Tahu Pengguna Mobil yang Cipratkan Air ke Orang Bisa Kena Denda

Roy Suryo pakai baju tahanan kejaksaan.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Charles menjelaskan, tim kuasa hukum nantinya akan berkoordinasi dengan terdakwa, terkiat akan mengajukan banding atau tidak, Charles mengtakan siap jika nantinya menghadapi banding yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Namun, ya tadi kita sama-sama dengar jaksa menyatakan banding, ya mau tidak mau kami akan siap mengikuti apa kira-kira memori banding dari jaksa tersebut," ujarnya.

Namun, dalam putusan hakim kali ini Charles mengatakan pihaknya merasa ada hal yang tidak dipertimbangan dalam putusan hakim terhadap kliennya.

"Banyak hal yang kami rasa secara persidangan itu tidak termuat seutuhnya dalam putusan tadi, dan ini kan kami praktisi hukum, kacamata kami, mungkin berbeda lagi dengan kacamata klien atau Pak Roy Sendiri.” ujarnya.

Charles mengatakan tim kuasa hukum merasa aneh dengan putusan hakim kali ini, lantaran terdakwa diketahui terlibat dalam pembentukan UU ITE tapi ikut terjerat UU ITE.

“kita lihat sendiri pengembangan hakim maupun pertimbangannya sangat jauh sehingga ini pembelajaran juga supaya majelis hakim bisa mencari solusi yang terbaik, Orang yang menciptakan kok orang yang dipidanakan? Ini hal yang sangat-sangat aneh," ujarnya.

Diketahui mantan Menpora Zaman Presiden SBY, Roy Suryo didakwa atas kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur.

Sementara diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo yang berasal dari postingan orang lain.

Roy Suryo menjalani sidang secara vitual kasus meme stupa Candi Borobudur.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

"Bahwa Terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022 dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujar JPU.

Dalam Ksus ini diketahui Roy Suryo dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya