Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Diperiksa sebagai Terdakwa Pekan Depan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir. Rencananya, pekan depan, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai terdakwa.

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, SYL Pamer Kementan Pernah Dapat 4 Penghargaan dari KPK

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso mengatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dijadwalkan pada Selasa, 10 Januari 2023. Sedangkan, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada Rabu, 11 Januari 2023.

"Kita jadwalkan hari Senin yang akan datang adalah pemeriksaan, Selasa dijadwalkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Rabu untuk terdakwa Putri Candrawathi memberikan keterangan," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2023. 

Kabar Terkini Anak Ferdy Sambo Trisha Eungelica, Sibuk Koas dan Rawat Adik Bungsunya

Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim Wahyu meminta agar terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali hadir di persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut. Sidang kemudian ditunda dan digelar kembali pada Selasa, 10 Januari 2023.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"Jadi saudara terdakwa diperintahkan untuk kembali, nanti hari Selasa dan Rabu masing-masing akan datang ke sini untuk diperiksa keterangannya sebagai terdakwa masing-masing," ujarnya.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Putri Candrawathi, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya