Perppu Cipta Kerja Resmi Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Nasional – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja digugat sejumlah masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 5 Januari 2023.  Viktor Santoso, Kuasa Hukum para pemohon dari mahasiswa, dosen sampai advokat, memasukan permohonan uji formil ke MK pada pukul 13.30 WIB. 

Soroti Kenaikan UKT, F-PKS DPRD Sumut : Jangan Sampai PTN Menetapkan Melebihi Batas BKT

Viktor mengatakan, upaya pihaknya dilakukan agar MK dapat menyatakan Perppu tersebut bertentangan dengan konstitusi. Ia menyinggunng juga dampak bila Perppu itu tidak dibatalkan.

"Apabila Perppu ini tidak dibatalkan, bisa dibayangkan semua lembaga negara akan mengikuti pembangkangan ini untuk tidak mematuhi putusan MK," kata Viktor, Kamis 

KPU Ungkap Telah Pecat 13 Orang PPD Papua Tengah, Ini Alasannya

Demo buruh menolak UU Cipta Kerja, di depan gedung DPR.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

Viktor menjelaskan MK sudah menyatakan bahwa UU Ciptaker prosedurnya tidak tepat, bertentangan dengan konstitusi, maka harus diperbaiki oleh pemerintah dan DPR. Harapannya, pembuatan aturan itu juga bisa melibatkan partisipasi yang lebih maksimal lagi.

UIN Jakarta Buka Pendaftaran Mandiri Non-Reguler, Cek 6 Skema dan Syaratnya!

"Tapi dalam konteks ini bukannya memperbaiki, bukannya mengakomodir partisipasi publik malah mengeluarkan Perppu dengan proses yang tertutup," kata Viktor.

Terlebih, lanjut Viktor, pemerintah diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki UU itu. Saat ini, masih tersisa satu tahun untuk perbaikan.

"Satu tahun ini masih bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki Ciptaker. Kok malah ngeluarin Perppu, berarti ada tujuan yang kami tidak tahu," kata dia.

Viktor menegaskan bahwa proses pembuatan Perppu Ciptaker tidak transparan. Masyarakat tidak tahu-menahu Perppu akan dikeluarkan, sehingga terkesan tiba-tiba dan terburu-buru. Selain itu, Viktor mengatakan tidak ada kondisi genting yang mengharuskan Presiden mengeluarkan Perppu secara mendesak.

"Dari sisi kegentingan memaksa pun, tidak ada kegentingan memaksa yang terlihat. Dan kalau kegentingan itu dikatakan, jangan-jangan pemerintah sendiri yang membuat kegentingan ini," imbuhnya.

uu cipta kerja merubah izin usaha

Photo :
  • vstory

Sekedar informasi, para pemohon penguji Perppu ini, yakni Dosen dan Konsultan Hukum Hasrul Buamona, Koordinator Advokasi Migrant CARE Siti Badriyah Koordinator Advokasi Migrant CARE, konsultan hukum anak buah kapal Harseto Setyadi Rajah, dan mantan anak buah kapal (ABK) migran Jati Puji Santoso serta dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Syaloom Mega dan Ananada Luthfia Ramadhani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya