Putri dan Ferdy Sambo Kerap Menangis di Persidangan, Ayah Brigadir J Bilang Begini

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Sumber :
  • VIVA/ Syarifuddin Nasution.

VIVA Nasional – Putri Candrawathi, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tampak menangis saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Putri terlihat terus meneteskan air mata saat hakim mencecarnya pertanyaan, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang pada Juli 2022 lalu.

Menanggapi tangisan istri terdakwa Ferdy Sambo di persidangan, dalam agenda pemeriksaan ulang terdakwa Putri Candrawathi tersebut, keluarga besar Brigadir J bereaksi.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Ayahanda Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat menyatakan, tangisan yang diperlihatkan terdakwa Putri Candrawathi di persidangan diduga merupakan upaya untuk menutupi kebohongan-kebohongan yang telah diperbuat.

MK Pertimbangkan Suara Prabowo yang Terbesar dalam Sejarah Pilpres Dunia, Menurut Pengamat

"Itu demi menutupi kebohongan saja," katanya, Kamis, 12 Januari 2023.

Samuel menilai, terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mulai sejak awal persidangan hingga kini kerap menangis di persidangan.

"Mulai dari menemui Kapolri hingga saat persidangan pun, apapun yang dipertanyakan hakim, dia (Ferdy Sambo, red) berusaha nangis dan si Putri menangis hari ini, dia menangis untuk menutupi kebohongan-kebohongan," katanya.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Photo :
  • Syarifuddin Nasution/ VIVA.

Samuel menegaskan, masyarakat saat ini telah bisa menilai sendiri, apakah skenario yang ada benar adanya atau palsu.

"Menurut kami keluarga besar almarhum Yoshua ya, pelecehan di Magelang yang diutarakan oleh terdakwa Putri Candrawathi itu adalah skenario, kebohongan menutupi kebohongan," kata Samuel. 

Samuel menuturkan, seharusnya jika pelecehan tersebut benar-benar terjadi di Magelang, maka ada prosedur hukum dengan membuat laporan ke polisi dan melakukan visum. Apalagi dalam keterangannya, Putri mengaku dibanting Brigadir J sampai dua kali. Hal tersebut pasti membuat luka memar.

"Sekarang inikan yang diajukan orang itu di Pengadilan hanya keterangan-keterangan dari si Putri dan ahli, jadi keterangan-keterangan itukan hanya ilusi, yang faktanya kan visum dokter," katanya.

Samuel sangat berharap jaksa dan hakim menerapkan pasal 340 KUHPidana kepada orang-orang yang merencanakan dan membunuh Brigadir J.

"Biar kami orang tua dan keluarga besar mendapatkan keadilan terhadap meninggalnya almarhum Yosua," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya