Diperiksa Penyidik KPK, Lukas Enembe Ngaku Stroke

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan perdana terhadap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka. Pemeriksaan itu berjalan kurang lebih sekitar 5 jam. 

Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir

Pengacara Lukas Enembe, yakni Petrus Bala Pattyona mengatakan kliennya itu mengalami stroke saat ditanya kondisi kesehatannya oleh tim penyidik KPK saat pemeriksaan berlangsung.

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Hal tersebut dikatakan Petrus saat mendampingi Lukas Enembe usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Petrus mengatakan kliennya itu total dicecar ada 8 pertanyaan. 

"(Pertanyaan) pertama apakah saudara dalam keadaan sehat? Jawaban beliau 'tidak, saat ini saya dalam kondisi sakit stroke'. Pelan sekali (jawabnya)," ujar Petrus kepada wartawan Jumat 13 Januari 2023.

Dorman Borisman Sempat Amputasi Kaki Sebelum Meninggal Dunia

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK di RSPAD Gatot Subroto.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari.

Petrus menambahkan pertanyaan dari penyidik lembaga antirasuah itu banyak yang tidak masuk dalam substansi perkara. Misalnya, kata Petrus, soal riwayat diri, identitas hidup dan pendidikan. 

"Tidak ada substansi materi, ditanya soal pekerjaan, pendidikan, orang tua, lalu jabatan, lalu apakah saudara pernah dihukum, tidak ada pertanyaan 'bapak pernah ketemu Lakka? Di mana? Kapan? Uangnya di mana?'Tidak ada," ucap Petrus.

Lanjut Petrus, dirinya mempertanyakan kesimpulan KPK soal kondisi kesehatan kliennya yang menyatakan sehat dan layak dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

Menurut Petrus, berdasarkan keterangan dokter, kondisi kliennya masih dalam keadaan sakit yaitu mengidap hingga empat penyakit, termasuk ginjal dan paru.

Sebagai informasi, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Januari 2023. Setidaknya ada beberapa kasus yang menjerat Gubernur Papua tersebut.

Pertama, KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi di daerah Papua pada bulan September 2022 lalu. Melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 Miliar.

"Kami kuasa hukum menerima surat dari KPK, bahwa Pak Gubernur telah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar yang dilakukan 2020," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.

Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Kedua, KPK juga tengah mengusut aliran dana Lukas Enembe yang menyewa jet pribadi untuk melakukan pengobatan ke luar negeri. KPK juga mengusut siapa yang membiayai Lukas Enembe.

"Itu juga pasti didalami juga termasuk juga keberadaan yang bersangkutan selama ini kalau ke luar negeri menggunakan private jet," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya.

Selain itu, KPK juga akan mendalami siapa yang membiayai biaya sewa jet pribadi yang sering digunakan oleh Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Alex berharap agar dana tersebut bukan berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

"Siapa yang mendanai, apakah dari Pemprov memang ada alokasi dana untuk menyewa pesawat untuk berobat yang bersangkutan," kata Alex.

Ketiga, KPK juga mengusut aliran dana dari rekening Lukas Enembe ke rumah judi atau yang biasa dikenal kasino di luar negeri. Aliran dana ke kasino itu diduga sebesar Rp560 miliar.

"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya. Itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Alex.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya akan menyelidiki uang dalam rekening yang telah diblokir PPATK tersebut. Hal ini dilakukan guna menjawab apakah uang tersebut berkaitan dengan hasil suap atau tidak.

"KPK telah mengambil alih pemblokiran, artinya yang dari PPATK sekarang sudah dilakukan pemblokiran oleh penyidik di KPK sebesar Rp71 miliar atas beberapa jasa perbankan maupun dari asuransi. Ini sedang kita dalami," ujar Karyoto kepada wartawan.

Keempat, rekening Lukas Enembe juga didalami soal adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Papua itu.

"Penyidik KPK juga akan mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Lukas Enembe," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya