Reaksi Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Kuat Maruf
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan kecewa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya itu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lama Vakum dan Kini Harus Kerja Keras Lagi, Irish Bella Ngaku Kaget dan Kelelahan

"Sebagai kuasa hukum kecewa dengan tuntutan seberat itu dengan kapasitas Kuat yang dalam beberapa hal dipersidangan tidak tahu-menahu peristiwa ini," ujar Irwan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Kuat Maruf, Sidang Lanjutan Saksi-Saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Dijuluki Wanita Tangguh, Irish Bella: Alhamdulillah, Tapi Aku Masih Jauh Ya

Kemudian, kata Irwan, ada beberapa analisis yang disampaikan jaksa saat pembacaan tuntutan tidak pernah diterangkan sepanjang persidangan. Ia pun berharap kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan.

"Karena banyak hal menurut kami yang tidak terungkap dipersidangan kemudian dimuat dalam menjadi dasar tuntutan," jelas Irwan.

Kuasa Hukum KPU Kena Tegur Komisioner Gegara Salah Artikan Pemohon dan Termohon

"Dari awal meminta Kuat Maruf ini harusnya bebas, dia tidak tahu akan peristiwa Duren Tiga," sambungnya.

Kemiripan Kuat Maruf dengan Irwan Iriawan

Photo :
  • TikTok @arvad_manjo

Sebelumnya diberitakan, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf sekaligus terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut 8 (delapan) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hal itu, Kuat Maruf ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Mata Berat, Kuat Maruf Tak Kuasa Tahan Kantuk di Ruang Sidang

Photo :
  • YouTube: VIVA

Tuntutan dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Selanjutnya, tuntutan yang diberikan jaksa kepada Kuat Maruf merupakan sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir J yang disusun Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Photo :
  • Istimewa

"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya